Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh mengingatkan masyarakat maupun korporasi di provinsi itu tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan karena kegiatan seperti itu merupakan tindak pidana.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan bagi pelaku pembakaran hutan bisa dikenakan sanksi hukum pidana maupun denda.
"Polda Aceh mengimbau dan mengingat masyarakat tidak membuka hutan dengan cara membakar lahan," kata Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Kemudian, bisa juga dikenakan sanksi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pelindung dan pengelolaan lingkungan hidup. Serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan.
Ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 menyebutkan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar.
"Selain melanggar aturan perundangan-undangan, membuka lahan dengan cara membakar merupakan perbuatan merusak lingkungan serta mendatangkan mudarat bagi orang lain. Dan juga dilarang dalam agama," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu juga mengajak masyarakat apabila mengetahuinya kebakaran hutan dan lahan segera melaporkan kepada kepolisian maupun instansi terkait lainnya untuk dilakukan pemadaman.
"Pencegahan kebakaran hutan harus dilakukan bersama-sama. Selain tidak membuka lahan dengan cara membakar, aktivitas lainnya mengundang kebakaran juga harus dicegah, seperti buang rokok sembarang di kawasan hutan," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan bagi pelaku pembakaran hutan bisa dikenakan sanksi hukum pidana maupun denda.
"Polda Aceh mengimbau dan mengingat masyarakat tidak membuka hutan dengan cara membakar lahan," kata Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Kemudian, bisa juga dikenakan sanksi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pelindung dan pengelolaan lingkungan hidup. Serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan.
Ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 menyebutkan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar.
"Selain melanggar aturan perundangan-undangan, membuka lahan dengan cara membakar merupakan perbuatan merusak lingkungan serta mendatangkan mudarat bagi orang lain. Dan juga dilarang dalam agama," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu juga mengajak masyarakat apabila mengetahuinya kebakaran hutan dan lahan segera melaporkan kepada kepolisian maupun instansi terkait lainnya untuk dilakukan pemadaman.
"Pencegahan kebakaran hutan harus dilakukan bersama-sama. Selain tidak membuka lahan dengan cara membakar, aktivitas lainnya mengundang kebakaran juga harus dicegah, seperti buang rokok sembarang di kawasan hutan," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020