Pihak penyidik Polres Aceh Jaya memeriksa Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat setelah adanya laporan dari salah seorang rekanan terkait dugaan penipuan.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu Bima Nugraha Putra membenarkan pihaknya telah memintai keterangan beberapa saksi terkait kasus tersebut.
"Kita telah meminta keterangan beberapa saksi terkait kasus tersebut, dugaan penipuan dan penggelapan," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu. Bima Nugraha Putra di Calang, Senin.
Namun pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memintai keterangan sejumlah saksi.
"Sejauh ini belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka karena masih kita dalami dan kita mintai keterangan saksi, kalau sudah kita kumpulkan maka baru bisa kita tetapkan tersangka," kata Iptu Bima Nugraha Putra.
Ia menjelaskan kalau laporan dari pelapor yaitu terkait pemberian uang sebanyak Rp 500 juta kepada kepala ULP Aceh Jaya dengan adanya beberapa perjanjian didalam kwitansi.
" Pemberian dana tersebut pada tahun 2019 hingga sekarang belum dikembalikan, dari hasil laporan pelapor uangnya sebanyak R 500 juta," kata Iptu Bima Nugraha.
Iptu Bima menyampaikan kalau dari pemeriksaan sementara, kemungkinan ada oknum lain yang terlibat didalamnya, namun pihaknya masih terus mendalami.
" Untuk para saksi suda dua kali kita mintai keterangan, sedangkan laporan tersebut dibuat oleh pelapor pada tanggal 20 Mei 2020 ," kata Iptu Bima Nugraha.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu Bima Nugraha Putra membenarkan pihaknya telah memintai keterangan beberapa saksi terkait kasus tersebut.
"Kita telah meminta keterangan beberapa saksi terkait kasus tersebut, dugaan penipuan dan penggelapan," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu. Bima Nugraha Putra di Calang, Senin.
Namun pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memintai keterangan sejumlah saksi.
"Sejauh ini belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka karena masih kita dalami dan kita mintai keterangan saksi, kalau sudah kita kumpulkan maka baru bisa kita tetapkan tersangka," kata Iptu Bima Nugraha Putra.
Ia menjelaskan kalau laporan dari pelapor yaitu terkait pemberian uang sebanyak Rp 500 juta kepada kepala ULP Aceh Jaya dengan adanya beberapa perjanjian didalam kwitansi.
" Pemberian dana tersebut pada tahun 2019 hingga sekarang belum dikembalikan, dari hasil laporan pelapor uangnya sebanyak R 500 juta," kata Iptu Bima Nugraha.
Iptu Bima menyampaikan kalau dari pemeriksaan sementara, kemungkinan ada oknum lain yang terlibat didalamnya, namun pihaknya masih terus mendalami.
" Untuk para saksi suda dua kali kita mintai keterangan, sedangkan laporan tersebut dibuat oleh pelapor pada tanggal 20 Mei 2020 ," kata Iptu Bima Nugraha.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020