Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat melakukan pengesahan produk hukum dalam bentuk  rancangan qanun (perda) daerah di masa pandemi COVID-19.

Ada pun rancangan qanun yang disepakati pembahasannya tersebut masing-masing Rancangan Qanun tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat. 

Kedua Rancangan Qanun tentang Perubahan Lima Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pakat Beusaree Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pakat Beusaree.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat yang telah mencurahkan tenaga, waktu dan pemikiran dalam menyelesaikan pembahasan terhadap rancangan qanun yang kami ajukan untuk ditetapkan sebagai Qanun Kabupaten Aceh Barat,” kata Bupati Aceh Barat, Ramli MS dalam sidang paripurna berlangsung di DPRK Aceh Barat, Sabtu.

Tentunya, kata Ramli MS, penyusunan, pembahasan, dan kajian akademik serta diperkaya dengan observasi ke lapangan telah dilakukan oleh tim eksekutif dan legislatif, sehingga rancangan produk hukum daerah tersebut dapat disepakati bersama. 

Ia juga mengharapkan agar jajaran pemerintah dan lembaga legislatif di daerah ini, agar tetap mengedepankan upaya-upaya untuk melakukan perubahan, serta pembenahan sistem birokrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah secara lebih optimal.

“Sehingga nantinya diharapkan akan mempercepat laju pembangunan di Kabupaten Aceh Barat,” kata Ramli MS menambahkan.

Di dalam kesempatan ini, Bupati Aceh Barat Ramli MS mengharapkan jalinan kebersamaan serta keharmonisan yang selama ini telah terbina dengan baik bersama legislatif, akan menjadi modal yang sangat berharga dalam rangka melanjutkan pembangunan yang sedang digulirkan di daerah ini, untuk menyukseskan setiap kepentingan masyarakat.

“Saya juga berharap, dengan pembahasan dua produk hukum ini, nantinya dapat mewujudkan Aceh Barat yang islami, dengan pembangunan infrastruktur dan ekonomi kerakyatan yang transparan, kredibel, akuntabel dan terintegritas,” kata Ramli MS.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020