Komisi Yudisial (KY) memperpanjang masa bekerja dari rumah untuk pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KY hingga Rabu, 22 Juli 2020, untuk memaksimalkan pencegahan penyebaran COVID-19.

Dalam Instruksi Ketua Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Instruksi Ketua KY Nomor 1 tentang Pelaksanaan Pelayanan dan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Komisi Yudisial dari Rumah yang dikutip Jumat, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus meminta pimpinan unit kerja selalu memantau dan memperhatikan hasil pekerjaan dan target kinerja selama pelaksanaan kerja dari rumah.

Untuk menjaga optimalisasi pelayanan publik, KY pun membuka layanan publik secara daring, seperti pelaporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), permohonan informasi publik, dan pengiriman surat naskah/dinas.

"Pelaporan online berisi tentang tata cara pelaporan, persyaratan laporan, peraturan terkait dengan KEPPH, alur penanganan laporan, dan menu layanan pelaporan online perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH," ujar Jaja Ahmad Jayus.

Pelaporan perilaku hakim dapat diakses melalui www.pelaporan.komisiyudisial.go.id serta dikirim ke surat elektronik pengaduan@komisiyudisual.go.id.

Sementara untuk permohonan informasi publik secara daring, pemohon informasi dapat mengakses layanan di www.ppid.komisiyudisial.go.id atau melalui surat elektronik ke kyri@komisiyudisial.go.id.

Ada pun Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Tubagus Rismunandar Ruhijat meninggal dunia pada Kamis (16/7) malam pukul 23.35 WIB di Jakarta setelah sepekan dinyatakan positif COVID-19.

Setelah dinyatakan positif COVID-19 pekan lalu, KY menerapkan kerja dari rumah untuk seluruh pegawai hingga 15 Juli 2020 serta melakukan penyemprotan cairan disinfektan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Tes cepat untuk pegawai lembaga itu pun dilaksanakan pada Senin (13/7) sampai Rabu (15/7). Selain itu, KY melakukan penelusuran untuk mengecek adanya dugaan penularan kepada pejabat dan pegawai Komisi Yudisial lainnya.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020