Pemerintah Aceh meraih Penghargaan Perlindungan Anak Tahun 2020 dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena dinilai memiliki komitmen tinggi dalam penyelenggaraan perlindungan anak dan melaporkan capaian berbasis Sistem Informasi Monitoring Evaluasi Pelaporan (SIMEP).

"Penghargaan ini menjadi pemicu bagi kami untuk lebih giat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi perlindungan anak," kata Wakil Ketua PKK Aceh, Dyah Erti Idawati di Banda Aceh, Aceh.

Ia menjelaskan data dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh tercatat bahwa angka kekerasan anak dan perempuan di provinsi Aceh mencapai 1.044 kasus pada 2019.
 

“Hampir setengah di antaranya adalah kasus kekerasan terhadap anak dan angka itu kini terus menurun,” katanya.
 

Dyah mengatakan, pemerintah terus mengedukasi masyarakat untuk memberikan kesadaran dan memperkuat kelembagaan, serta membangun jaringan untuk mengurangi angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Aceh.
 

Menurut dia untuk menghilangkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi tanggung jawab bersama, bukan beban dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak saja.
 

Ketua KPAI, Dr Susanto mengatakan anugerah yang diberikan tersebut diberikan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota serta individu yang dinilai berperan dan punya komitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi anak.
 

Ia mengatakan dengan anugerah tersebut kualitas perlindungan anak di Indonesia nantinya semakin baik.
 

"Kami berharap berbagai inovasi yang telah dilakukan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota serta individu dapat memberikan kebangkitan pada perlindungan anak di Indonesia," kata Susanto.
 

 

Pewarta: M Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020