Seorang sopir mobil penumpang ditangkap Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa, Aceh, karena kedapatan membawa enam kilogram ganja.
Kapolres Langsa AKBP Giyarto melalui Kepala Satresresnarkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra di Langsa Kamis mengatakan tersangka berinisial RS (35) warga Langsa Baro.
Baca juga: Polresta Banda Aceh tangkap dua tersangka narkoba
"Tersangka RS ditangkap di kawasan Alue Dua, Kota Langsa, Selasa (21/7) pukul 03.00 WIB. Dari pengembangan penangkapan RS, polisi juga menangkap AZ dan mengamankan 30 kilogram ganja di Aceh Utara," kata Iptu Wijaya.
Iptu Wijaya mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan ada mobil penumpang diduga membawa narkotika jenis ganja dari arah Barat menuju Kota Langsa.
Baca juga: Polisi amankan empat tersangka dan 367 kilogram ganja di Gayo Lues
Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Langsa menyelidikinya. Setelah mendapat informasi akurat, polisi menghentikan satu unit mobil penumpang di kawasan Alue Dua, Kota Langsa.
"Polisi menangkap tersangka RS, yang merupakan sopir mobil tersebut. Saat dilakukan penggeledahan di bagasi mobil, ditemukan barang-bukti enam kilogram ganja," kata Iptu Wijaya.
Baca juga: Polisi amankan 250 kilogram ganja, satu tersangka ditembak
Berdasarkan pengakuan RS, ganja tersebut dibelinya dari AZ di Kabupaten Aceh Utara dengan Rp4 juta atau Rp800 ribu per kilogram. RS membeli ganja dengan tujuan diedarkan di Kota Langsa.
Dari pengakuan RS tersebut, polisi menangkap tersangka AZ. Polisi juga mengamankan barang 30 kilogram ganja di AZ. Tersangka AZ mengakui ganja tersebut miliknya.
Tersangka AZ mengaku mendapatkan ganja tersebut dari temannya berinisial J di Kabupaten Bireuen. Polisi menetapkan J dalam daftar pencarian orang atau DPO.
“Kini, kedua tersangka beserta dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyelidikan lebih lanjut. Begitu juga dengan J, masih dalam pencarian,” pungkas Iptu Wijaya Yudi Stira Putra.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kapolres Langsa AKBP Giyarto melalui Kepala Satresresnarkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra di Langsa Kamis mengatakan tersangka berinisial RS (35) warga Langsa Baro.
Baca juga: Polresta Banda Aceh tangkap dua tersangka narkoba
"Tersangka RS ditangkap di kawasan Alue Dua, Kota Langsa, Selasa (21/7) pukul 03.00 WIB. Dari pengembangan penangkapan RS, polisi juga menangkap AZ dan mengamankan 30 kilogram ganja di Aceh Utara," kata Iptu Wijaya.
Iptu Wijaya mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan ada mobil penumpang diduga membawa narkotika jenis ganja dari arah Barat menuju Kota Langsa.
Baca juga: Polisi amankan empat tersangka dan 367 kilogram ganja di Gayo Lues
Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Langsa menyelidikinya. Setelah mendapat informasi akurat, polisi menghentikan satu unit mobil penumpang di kawasan Alue Dua, Kota Langsa.
"Polisi menangkap tersangka RS, yang merupakan sopir mobil tersebut. Saat dilakukan penggeledahan di bagasi mobil, ditemukan barang-bukti enam kilogram ganja," kata Iptu Wijaya.
Baca juga: Polisi amankan 250 kilogram ganja, satu tersangka ditembak
Berdasarkan pengakuan RS, ganja tersebut dibelinya dari AZ di Kabupaten Aceh Utara dengan Rp4 juta atau Rp800 ribu per kilogram. RS membeli ganja dengan tujuan diedarkan di Kota Langsa.
Dari pengakuan RS tersebut, polisi menangkap tersangka AZ. Polisi juga mengamankan barang 30 kilogram ganja di AZ. Tersangka AZ mengakui ganja tersebut miliknya.
Tersangka AZ mengaku mendapatkan ganja tersebut dari temannya berinisial J di Kabupaten Bireuen. Polisi menetapkan J dalam daftar pencarian orang atau DPO.
“Kini, kedua tersangka beserta dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyelidikan lebih lanjut. Begitu juga dengan J, masih dalam pencarian,” pungkas Iptu Wijaya Yudi Stira Putra.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020