Legislator yang juga Anggota DPR Aceh Ali Basrah menyarankan Pemerintah Aceh mengajukan kembali anggaran proyek tahun jamak 2020-2022 dengan nilai Rp2,66 trilliun setelah kesepakatannya dibatalkan.

"Kalau Pemerintah Aceh mau, 12 proyek tahun jamak yang nota kesepakatannya sudah dibatalkan DPR Aceh bisa diajukan kembali untuk tahun tahun anggaran 2021 dan 2022," kata Ali Basrah di Banda Aceh, Jumat.

Sebelum, DPR Aceh dalam sidang paripurna membatalkan kesepakatan 12 proyek tahun jamak 2020-2022. Pembatalan dilakukan karena penganggaran 12 proyek tahun jamak tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah.

Ali Basrah mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menegaskan bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak harus masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).

Selain masuk dalam KUA PPAS, kata mantan Wakil Bupati Aceh Tenggara itu, kegiatan tahun jamak juga harus mendapat persetujuan bersama kepala daerah dengan DPRD. Persetujuan DPRD ini maksudnya disepakati dan diputuskan dalam sidang paripurna.

"Penganggaran 12 proyek tahun jamak 2020-2022 tidak sesuai peraturan pemerintah. Di mana, anggarannya tidak diajukan dalam KUA PPAS serta tidak diputuskan dalam sidang paripurna. Kesepakatannya hanya dilakukan pimpinan DPR Aceh sebelum," kata Ali Basrah.

Ali Basrah mengatakan keputusan sidang paripurna pembatalan proyek tahun jamak merupakan putusan politik. Jika, Pemerintah Aceh tetap ingin melanjutkan proyek tahun jamak tersebut dipersilakan.

"Yang dibatalkan hanya kesepakatan DPR Aceh dengan Gubernur Aceh terkait proyek tahun jamak. Pembatalan ini semata-mata untuk penguatan kelembagaan DPR Aceh. DPR Aceh tidak menolak pembangunan, hanya saja proses penganggarannya sesuai peraturan," kata Ali Basrah.

Oleh karena itu, Ali Basrah menyarankan Pemerintah Aceh mengajukan kembali proyek-proyek tahun jamak tersebut melalui KUA PPAS serta melalui kesepakatan sidang paripurna. DPR Aceh tidak akan menolak sepanjang usulan tersebut sesuai mekanisme.

"Mekanisme tentu berpedoman pada peraturan perundang-undangan berlaku, sehingga proyek-proyek tahun jamak tersebut tidak menuai masalah di kemudian hari," kata Ali Basrah yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Aceh.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020