Pihak penyidik Polres Nagan Raya masih sulit meminta keterangan kepada Kenanga (bukan nama sebenarnya) , seorang gadis berusia 17 tahun selaku korban pencabulan diduga dilakukan ayah kandungnya.Korban masih trauma. 

“Untuk sementara kami masih menunggu pendampingan dari lembaga perlindungan perempuan dan anak, untuk meminta keterangan kepada korban pencabulan,” kata Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama SIK, Selasa.

Menurutnya, keterangan Kenanga selaku korban dalam perkara ini sangat diperlukan polisi untuk memudahkan proses penyelidikan yang saat ini sedang berjalan, sekaligus memastikan langkah hukum selanjutnya.

AKP Fadillah juga menambahkan, saat ini korban juga sudah dititipkan pada anggota keluarga yang lain di tempat yang aman, sehingga korban merasa nyaman dan tidak lagi berada dalam situasi ketakutan.

“Kalau kondisi korban memang sangat trauma, sehingga dibutuhkan pendampingan agar nantinya saat dimintai keterangan, korban pencabulan lebih merasa nyaman dan tenang,” kata AKP Fadillah menambahkan.

Sementara itu, pelaku pencabulan berinisial LS selaku ayah kandung korban, warga sebuah desa di Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, juga sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin lalu.

Ia juga sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Nagan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam perkara ini, tersangka LS diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, kata AKP Fadillah Aditya Pratama menambahkan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020