Kementerian Hukum dan HAM Aceh menyatakan narapidana yang menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara di provinsi itu tidak mendapatkan remisi Idul Adha 1441 Hijriah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Nirhono Jatmokoadi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan remisi atau pengurangan hukuman untuk narapidana beragama Islam hanya diberikan pada hari raya Idul Fitri.

"Remisi hari raya Idul Adha tidak diberlakukan sebagaimana diatur Keppres 174 Tahun 1999. Remisi hari besar keagamaan untuk yang beragama Islam hanya pada hari raya Idul Fitri," kata Nirhono Jatmokoadi.

Keputusan Presiden (Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi menyebutkan remisi diberikan kepada narapidana berkelanjutan baik selama menjalani masa hukuman.

Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut narapidana maupun anak warga binaan. Jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah yang paling dimuliakan.

Pada hari raya Idul Fitri lalu, 4.240 narapidana di Aceh mendapatkan remisi khusus keagamaan. Mereka yang mendapat remisi tersebut menjalani hukumannya di 18 lembaga pemasyarakatan dan delapan rumah tahanan negara di Aceh.

Dari 4.240 narapidana mendapatkan remisi tersebut, 3.230 di antaranya merupakan narapidana umum. Sedangkan 1.010 lainnya merupakan narapidana terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Narapidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang 
perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan adalah mereka yang dihukum melakukan tindak pidana narkotika, korupsi, dan teroris.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020