Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Aceh Selatan, Nuzulian menyatakan pihaknya tidak akan memberi bantuan hukum kepada AW (30), seorang anggota satuan pengamanan (satpam) setempat yang tertangkap membawa narkotika jenis ganja ke Sumatera Utara.

“Tidak ada bantuan hukum, kami tetap mendukung upaya proses hukum oleh kepolisian di Sumatera Utara,” kata Nuzulian yang dihubungi ANTARA dari Meulaboh, Aceh Barat, Ahad.

Ia menjelaskan, tidak adanya bantuan hukum kepada AW, merupakan bentuk komitmen BNNK Aceh Selatan dalam mendukung pemberantasan narkotika yang saat ini gencar dilakukan oleh pemerintah.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020