Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh memusnahkan 3,4 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp3,3 miliar yang merupakan hasil penindakan periode 2018-2020.

Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Kamis. Pemusnahan dipimpin Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Safuadi.

Baca juga: Polisi Aceh Jaya sita ratusan bungkus rokok ilegal

Jutaan batang rokok ilegal tersebut dilakukan dengan memotongnya menjadi dua bagian. Kemudian disiram menggunakan air dan selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan akhir.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Safuadi mengatakan potensi kerugian negara dari sektor pajak terhadap rokok yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp1,6 miliar lebih.

Baca juga: Bea cukai sita ratusan ribu batang rokok ilegal di Aceh

"Lebih 3,4 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut dari berbagai merek, baik impor maupun lokal. Rokok tersebut ilegal karena tidak dilekati pita cukai maupun dilekati pita cukai palsu," kata Safuadi.

Safuadi menyebutkan selain di kantor wilayah, pemusnahan rokok ilegal juga dilakukan di Kantor Bea Cukai Meulaboh, Aceh Barat, dan Kantor Bea Cukai Langsa, Kota Langsa.

Baca juga: Polisi tingkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal di Aceh Selatan

"Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tegahan atau pencegahan Satuan Tugas Bea Cukai yang melaksanakan patroli darat maupun laut di wilayah Provinsi Aceh," kata Safuadi.

Safuadi mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut sudah ditetapkan menjadi barang milik negara. Pemusnahannya juga sudah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI.

"Bea cukai terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal di Aceh. Kami juga mengimbau masyarakat tidak membeli, menjual, mendistribusikan rokok ilegal dengan ciri tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu," kata Safuadi.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020