Banda Aceh, 10/9 (Antaraaceh) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan peningkatan akses keuangan untuk sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan pengembangan Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi hal penting dalam upaya mendorong kemajuan perekonomian di daerah.
Hal itu disampaikan Muliaman saat menyampaikan pada "Seminar Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mendorong Pertumbuhan Perekonomian Daerah" di Banda Aceh, Rabu.
Menurutnya, pembangunan ekonomi daerah, tidak dapat dilepaskan dari upaya pengembangan potensi-potensi ekonomi di daerah dan upaya untuk mendorong pertumbuhannya. Dengan adanya otonomi daerah, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menggali potensi-potensi daerah yang mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, baik itu potensi sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun kelembagaan.
Upaya pemerintah daerah mengembangkan sektor UMKM tentunya akan berpengaruh langsung pada peningkatan taraf hidup dan distribusi pendapatan masyarakat miskin di daerah, yang pada akhirnya akan mengangkat pertumbuhan perekonomian daerah itu sendiri. Sehingga menjadi hal penting upaya peningkatan akses terhadap sumber-sumber permodalan, khususnya dari sektor perbankan.
"OJK bersama dengan Bank Indonesia dan pemerintah telah meluncurkan strategi nasional Inklusi Keuangan untuk meningkatkan akses masyarakat miskin dan UMKM di Indonesia pada layanan perbankan," katanya.
Saat ini inklusi keuangan sudah melangkah menuju paradigma baru, dimana sistem keuangan inklusif tidak melulu hanya berbicara mengenai penyediaan akses kredit bagi masyarakat miskin dan usaha mikro kecil, namun mencakup juga tujuan yang lebih holistik yaitu mengurangi angka kemiskinan, dan meningkatkan distribusi pendapatan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas dan sustainable.
Muliaman juga menjelaskan, bahwa sektor perbankan khususnya BPD memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian daerah, khususnya Propinsi Aceh, dengan meningkatkan berbagai hal seperti permodalan, pelayanan, kualitas dan kompetensi SDM, inovasi pengembangan produk, dan jaringan layanan kantor.
Selain itu, yang sangat penting adalah peningkatan kesadaran dan komitmen yang kuat dari para stakeholder yakni para pemegang saham (Pemda), DPRD, Pengurus (direksi dan komisaris) dan SDM BPD, untuk mentransformasikan diri menjadi regional champion yang sesungguhnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani yang menjadi pembicara diskusi panel dalam seminar itu mengatakan ada beberapa program yang telah dan sedang disiapkan OJK untuk terus mendorong perkembangan IKNB sehingga bisa memajukan perekonomian daerah dan Negara.
Salah satu program yang sedang dilakukan adalah penguatan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan untuk pembiayaan sektor riil di bidang infrastruktur dan UKM.
Menurutnya, perusahaan pembiayaan selama ini fokus hanya pada pembiayaan konsumen dan leasing, sehingga terdapat gap yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan infrastruktur dan UKM.
"Untuk itu perlu adanya perluasan kegiatan usaha bagi perusahaan pembiayaan, terutama untuk pembiayaan terhadap pembangunan proyek infrastruktur dan pengembangan UMKM," kata Firdaus .
Beberapa kebijakan telah dilakukan OJK, antara lain melakukan revisi PMK Nomor 84/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan dengan menambahkan perluasan kegiatan usaha yang mencakup Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, dan Pembiayaan Multiguna.
Disamping perluasan kegiatan usaha, juga akan ditambahkan pengaturan prudensial antara lain terkait dengan permodalan, tingkat kesehatan keuangan, manajemen risiko dan penerapan tata kelola yang baik.
Selain itu, OJK juga terus melakukan pengembangan Asuransi Mikro yang diluncurkan dengan melihat adanya kebutuhan produk asuransi untuk masyarakat kelas menengah ke bawah serta untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap produk IKNB khususnya asuransi.
Beberapa program kegiatan telah dilakukan untuk memperbesar layanan dan produk asuransi mikro ini, antara lain penyusunan peraturan terkait produk dan jaringan pemasaran asuransi mikro, pelatihan kepada perusahaan asuransi, pilot project asuransi mikro, penyusunan program public awareness asuransi mikro dan pelaksanaan Micro Insurance Market Place (MIMPI) sebagai upaya mempertemukan supply dan demand asuransi mikro.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014
Hal itu disampaikan Muliaman saat menyampaikan pada "Seminar Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mendorong Pertumbuhan Perekonomian Daerah" di Banda Aceh, Rabu.
Menurutnya, pembangunan ekonomi daerah, tidak dapat dilepaskan dari upaya pengembangan potensi-potensi ekonomi di daerah dan upaya untuk mendorong pertumbuhannya. Dengan adanya otonomi daerah, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menggali potensi-potensi daerah yang mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, baik itu potensi sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun kelembagaan.
Upaya pemerintah daerah mengembangkan sektor UMKM tentunya akan berpengaruh langsung pada peningkatan taraf hidup dan distribusi pendapatan masyarakat miskin di daerah, yang pada akhirnya akan mengangkat pertumbuhan perekonomian daerah itu sendiri. Sehingga menjadi hal penting upaya peningkatan akses terhadap sumber-sumber permodalan, khususnya dari sektor perbankan.
"OJK bersama dengan Bank Indonesia dan pemerintah telah meluncurkan strategi nasional Inklusi Keuangan untuk meningkatkan akses masyarakat miskin dan UMKM di Indonesia pada layanan perbankan," katanya.
Saat ini inklusi keuangan sudah melangkah menuju paradigma baru, dimana sistem keuangan inklusif tidak melulu hanya berbicara mengenai penyediaan akses kredit bagi masyarakat miskin dan usaha mikro kecil, namun mencakup juga tujuan yang lebih holistik yaitu mengurangi angka kemiskinan, dan meningkatkan distribusi pendapatan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas dan sustainable.
Muliaman juga menjelaskan, bahwa sektor perbankan khususnya BPD memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian daerah, khususnya Propinsi Aceh, dengan meningkatkan berbagai hal seperti permodalan, pelayanan, kualitas dan kompetensi SDM, inovasi pengembangan produk, dan jaringan layanan kantor.
Selain itu, yang sangat penting adalah peningkatan kesadaran dan komitmen yang kuat dari para stakeholder yakni para pemegang saham (Pemda), DPRD, Pengurus (direksi dan komisaris) dan SDM BPD, untuk mentransformasikan diri menjadi regional champion yang sesungguhnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani yang menjadi pembicara diskusi panel dalam seminar itu mengatakan ada beberapa program yang telah dan sedang disiapkan OJK untuk terus mendorong perkembangan IKNB sehingga bisa memajukan perekonomian daerah dan Negara.
Salah satu program yang sedang dilakukan adalah penguatan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan untuk pembiayaan sektor riil di bidang infrastruktur dan UKM.
Menurutnya, perusahaan pembiayaan selama ini fokus hanya pada pembiayaan konsumen dan leasing, sehingga terdapat gap yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan infrastruktur dan UKM.
"Untuk itu perlu adanya perluasan kegiatan usaha bagi perusahaan pembiayaan, terutama untuk pembiayaan terhadap pembangunan proyek infrastruktur dan pengembangan UMKM," kata Firdaus .
Beberapa kebijakan telah dilakukan OJK, antara lain melakukan revisi PMK Nomor 84/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan dengan menambahkan perluasan kegiatan usaha yang mencakup Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, dan Pembiayaan Multiguna.
Disamping perluasan kegiatan usaha, juga akan ditambahkan pengaturan prudensial antara lain terkait dengan permodalan, tingkat kesehatan keuangan, manajemen risiko dan penerapan tata kelola yang baik.
Selain itu, OJK juga terus melakukan pengembangan Asuransi Mikro yang diluncurkan dengan melihat adanya kebutuhan produk asuransi untuk masyarakat kelas menengah ke bawah serta untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap produk IKNB khususnya asuransi.
Beberapa program kegiatan telah dilakukan untuk memperbesar layanan dan produk asuransi mikro ini, antara lain penyusunan peraturan terkait produk dan jaringan pemasaran asuransi mikro, pelatihan kepada perusahaan asuransi, pilot project asuransi mikro, penyusunan program public awareness asuransi mikro dan pelaksanaan Micro Insurance Market Place (MIMPI) sebagai upaya mempertemukan supply dan demand asuransi mikro.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014