Banda Aceh (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda yang beralamat di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pencabutan izin usaha sesuai dengan keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK. Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian tindakan pengawasan.
"Pencabutan izin usaha tersebut merupakan tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Daddi Peryoga.
Baca juga: Strategi Polri buru bandar judi online, ikuti jejak transaksi
Ia menyebutkan pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda Aceh tertanggal 29 November 2024. Sebelumnya, sejak 13 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPRS Kota Juang Perseroda sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP).
Penetapan bank dalam penyehatan tersebut, kata dia, berdasarkan pertimbangan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum di di bawah ketentuan atau sebesar negatif 184,74 persen.
Kemudian, cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,53 persen, dan tingkat kesehatan dengan peringkat komposit lima selama dua periode berturut-turut, kata Daddi Peryoga
Selanjutnya, OJK menetapkan PT BPRS Kota Juang Perseroda dalam status bank dalam resolusi mulai 12 November 2024. Penetapan bank dalam resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham melakukan upaya penyehatan.
Namun, pengurus maupun pemegang saham PT BPRS Kota Juang Perseroda tidak dapat melakukan penyehatan. Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut.
"OJK mengimbau nasabah PT BPRS Kota Juang Perseroda agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Daddi Peryoga.
Baca juga: OJK dorong penguatan pasar perbankan syariah
OJK cabut izin usaha BPRS Kota Juang Bireuen
Jumat, 29 November 2024 17:59 WIB