Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman meminta unsur musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) dan pemerintah desa menyosialisasikan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 51 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

"Saya minta muspika hingga keuchik (kepala desa) terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan memastikan penerapannya berjalan dengan baik. Ini penting agar COVID-19 dapat kita cegah penyebarannya," tegas Aminullah di Banda Aceh, Jumat.

Ia menyebut, kasus COVID-19 di ibu kota Provinsi Aceh terus meningkat. Hingga hari ini atau Jumat (4/9), tercatat Banda Aceh sebagai zona merah dan daerah beresiko tinggi dengan jumlah kasus positif 505 pasien, 289 orang di antaranya dalam perawatan, 195 sudah sembuh, dan 21 meninggal dunia.

Wali kota menyebut, supaya upaya pencegahan yang sedang dilakukan berjalan maksimal, maka warga kota diminta mematuhi Perwal 51/2020 atas perubahan Perwal 45/2020 sebaga tindakan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Banda Aceh.

"Kita keluarkan perwal ini, agar protokol kesehatan benar-benar berjalan hingga ke pelosok gampong (desa). Dalam perwal ini diatur secara detail bagaimana penerapan protokol kesehatan secara benar, dan juga ada sanksi. Baik berupa sanksi sosial maupun sanksi administratif," ungkapnya.

Pihaknya menekankan upaya sosialisasi perwal ini akan terus dilakukan agar diketahui secara luas oleh warga kota, dan unsur muspika maupun keuchik agar secara gencar dengan memastikan penerapannya berjalan dengan maksimal di wilayahnya.

"Cara yang paling efektif adalah menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata wali kota lagi.

Ia juga mengingatkan, agar para unsur muspika dan keuchik menyosialisasikan secara lengkap poin-poin yang terdapat di dalam perwal, termasuk jenis sanksi akan dikenakan bila ditemukan bagi yang melanggar.

Bagi setiap orang di Kota Banda Aceh wajib melakukan kegiatan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Semua orang wajib memakai masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain. Ini perlu dilakukan, karena tidak semua orang diketahui status kesehatannya," tuturnya.

"Artinya ketika semua warga kota memahami perwal ini, maka akan semakin efektif upaya pencegahan COVID-19. Kita tidak ingin menjerat warga dengan aturan ini, tapi ingin menyelamatkan warga kota dari kemungkinan terpapar virus corona. Apapun kebijakannya, semua itu akan bermuara kepada keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama," ucap Wali Kota Aminullah.
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020