Seorang praktisi dan pengamat hukum di Aceh, Rahmat Hidayat menegaskan pelaporan Teuku Chandra Kirana (42) selaku pengguna sosial media Facebook berinisial TRI oleh 
Bupati Nagan Raya, Aceh, HM Jamin Idham melalui kuasa hukumnya terkait dugaan pencemaran nama baiknya tidak bisa dipidana.

Pasalnya, sebagaimana surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Aceh yang beredar, diketahui terlapor adalah pasien yang masih perlu di evaluasi untuk berobat teratur di 
rumah sakit setempat.

“Menurut Pasal 44 Ayat (1) KUHPidana, “Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.” Sakit berubah akal dimaksudkan dalam pengertian adalah sakit gila yang termasuk penyakit jiwa,” kata Rahmat Hidayat di 
Meulaboh, Selasa.

Faktanya, kata dia, terlapor Teuku Chandra Kirana (42) adalah pasien rumah sakit jiwa yang sudah barang tentu mengidap penyakit jiwa. 

Maka menurut ketentuan pasal 44 Ayat (1) KUHPidana tersebut, kata Rahmat Hidayat, pada terlapor terdapat alasan pemaaf. 

Sehingga meski benar ada pencemaran nama baik, tetapi terlapor tidak dapat dimintai pertangung jawaban pidana. 

“Terlapor bahkan nantinya harus dibebaskan dari segala tuntutan pidana (ontlag van alle rechtsvervolgin),” kata Rahmat Hidayat menegaskan. 

Ia juga menyarankan, walau pelaporan yang sudah dilayangkan tersebut merupakan haknya Bupati Nagan Raya. 

Akan tetapi, lebih baik pelaporan tersebut dikaji ulang dan mencabut laporan pidananya. 

Sebab, kata mantan koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Takengon dan Lhokseumawe, Aceh tersbeut, rasanya lebih arif dan bijak jika Bupati 
Nagan Raya HM Jamin Idham memilih membiayai pengobatan penyakit jiwa terlapor hingga sembuh sediakala.

“Bukan sebaliknya untuk memenjarakan terlapor. Toh, terlapor warga Kabupaten Nagan Raya, artinya masih warga Bupati Nagan Raya sendiri,” kata Rahmat Hidayat 
menuturkan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020