Ketua Umum Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI) Provinsi Aceh, Nurchalis mendorong pemerintah kabupaten/kota di Aceh untuk membuka izin tambang rakyat (IPR) guna memudahkan perekonomian masyarakat, serta terhindar dari pelanggaran hukum.

“Kita mendukung upaya hukum yang dilakukan aparat penegak hukum untuk menertibkan tambang ilegal yang belum memiliki izin sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Nurchalis di Meulaboh, Jumat.

Menurutnya, selama ini sebagian besar lokasi tambang emas yang ada di Aceh dan dikelola oleh masyarakat belum memiliki izin resmi dari pemerintah. 

Padahal, kata dia pemerintah pusat dengan jelas di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah memperkenalkan pemerintah daerah, untuk mengatur perizinan pertambangan rakyat (IPR), dan izin batuan skala kecil.

Nurchalis menjelaskan, izin pertambangan rakyat (IPR) diberikan untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dan dengan wilayah dan investasi terbatas.

Pemberian IPR ini seperti disbeutkan di dalam UU Minerba pada Pasal 67 ayat (1) disebutkan bupati/walikota memberikan izin kepada penduduk setempat baik perseorangan, maupun kelompok masyarakat atau koperasi.

Pada Pasal (2) juga disebutkan, untuk memperoleh IPR tersebut pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada bupati/walikota.

“Namun yang menjadi pertanyaan, adakah pemerintah yang sudah mensosialisasikan kepada masyarakat undang-undang tentang izin pertambangan rakyat ini, atau sengaja menutup informasi karena capek mengurus rakyat,” katanya menegaskan.

Nurchalis juga menyesalkan karena sampai hari ini solusi dalam mengatasi tambang ilegal di Aceh apakah harus diselesaikan dengan penegakan hukum, sementara ada celah lain untuk mencari solusi terkait tambang rakyat yang lebih legal secara hukum.

Untuk itu, ia ,mengharapkan agar IPR dijadikan sebuah kebijakan pemerintah daerah, agar ekonomi masyarakat bisa tumbuh ditengah pandemi COVID-19 saat sekarang ini.

Bahkan, apabila izin pertambangan rakyat diberlakukan di setiap kabupaten/kota di Aceh, tentu akan ada pendapatan asli daerah (PAD) bagi daerah. 

Bahkan, kata dia, penegakan hukum akan lebih mudah dilakukan karena ada batasan tertentu yang sudah ditentukan, jika masyarakat melanggar lokasi izin pertambangan rakyat (IPR) yang telah diterbitkan oleh pemerintah.

“Nah yang menjadi pertanyaan, beranikah aturan IPR ini dilakukan di Aceh karena undang-undang sudah membolehkannya,” kata Nurchalis menuturkan. 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020