Unit Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat meringkus dua orang diduga pelaku perampokan minimarket di Jalan Panjang Kelapa Dua Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (18/9) dini hari.
"Dua pelaku yang ditangkap di antaranya berinisial DI (28) dan SB (28) yang menakut-nakuti dan melukai korbannya dengan senapan angin," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Sigit Kumono di Jakarta, Sabtu.
Sigit menjelaskan, dua pelaku tersebut mendatangi lokasi minimarket tersebut untuk melancarkan aksinya merampok uang di meja kasir.
"DI menodongkan senapan kepada korban Aan Hairullah dan memukul dia dengan senapan itu seraya meneriakkan perintah untuk tiarap," katanya.
Kemudian korban penjaga minimarket Difa Apriman juga diancam dengan todongan senjata tersebut, serta melakukan hal yang sama kepadanya.
Kemudian, pelaku SB menuju meja kasir dan berhasil mengambil barang berupa uang dan telepon seluler (ponsel) korban Aan. Setelah berhasil merampok, kedua pelaku berusaha kabur.
Pelaku terjatuh saat dikejar, sehingga langsung ditangkap dan digiring unit buru sergap (buser) yang sedang melaksanakan patroli kring ke Polsek Kebon Jeruk.
"Saat ditangkap dan digeledah pada diri pelaku ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp159.000, satu klip plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan satu butir peluru airsoft gun," ujari Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp1.220.600 dan satu unit ponsel.
"Perbuatan pelaku dapat dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukumnya maksimal sembilan tahun penjara," demikian Yudi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Dua pelaku yang ditangkap di antaranya berinisial DI (28) dan SB (28) yang menakut-nakuti dan melukai korbannya dengan senapan angin," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Sigit Kumono di Jakarta, Sabtu.
Sigit menjelaskan, dua pelaku tersebut mendatangi lokasi minimarket tersebut untuk melancarkan aksinya merampok uang di meja kasir.
"DI menodongkan senapan kepada korban Aan Hairullah dan memukul dia dengan senapan itu seraya meneriakkan perintah untuk tiarap," katanya.
Kemudian korban penjaga minimarket Difa Apriman juga diancam dengan todongan senjata tersebut, serta melakukan hal yang sama kepadanya.
Kemudian, pelaku SB menuju meja kasir dan berhasil mengambil barang berupa uang dan telepon seluler (ponsel) korban Aan. Setelah berhasil merampok, kedua pelaku berusaha kabur.
Pelaku terjatuh saat dikejar, sehingga langsung ditangkap dan digiring unit buru sergap (buser) yang sedang melaksanakan patroli kring ke Polsek Kebon Jeruk.
"Saat ditangkap dan digeledah pada diri pelaku ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp159.000, satu klip plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan satu butir peluru airsoft gun," ujari Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp1.220.600 dan satu unit ponsel.
"Perbuatan pelaku dapat dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukumnya maksimal sembilan tahun penjara," demikian Yudi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020