Aceh Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan membentuk dan meluncurkan sebanyak 18 kampung bebas dari narkoba (KBN) guna mencegah dan memberantas tindak pidana peredaran narkotika.
Peluncuran kampung bebas narkoba dipusatkan di Aula Bharadaksa Polres Aceh Selatan di Tapaktuan, ibu kota Kabupaten Aceh Selatan, Selasa.
Pembentukan dan peluncuran kampung bebas narkoba ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama pimpinan kepolisian dengan pada keuchik atau kepala desa dari 18 kampung tersebut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto mengatakan pembentukan kampung bebas narkoba tersebut sebagai dibentuk komitmen Polres Aceh Selatan dalam mendukung program Asta Cita yang dicanangkan Presiden RI, di antaranya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Kami mendukung program Asta Cita dari Presiden RI dengan membentuk kampung bebas narkoba. Pembentukan ini bertujuan mencegah peredaran narkoba di setiap desa tersebut," katanya.
Mughi Prasetyo mengharapkan dengan pembentukan kampung bebas narkotika bisa memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.
Menurut perwira menengah tersebut, pembentukan kampung bebas narkoba bukan semata-mata seremonial semata. Namun di dalamnya terdapat kegiatan penyuluhan kepada masyarakat terkait bahaya narkoba.
"Pembentukan kampung bebas narkoba ini merupakan langkah penting untuk menyelamatkan masyarakat terutama generasi muda menuju Indonesia Emas," kata Kapolres.
Ia mengatakan banyaknya kasus narkotika yang ditangani kepolisian menunjukkan masih maraknya peredaran barang terlarang tersebut di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.
Oleh karena itu, Kapolres mengajak masyarakat melalui kepala desa atau keuchik segera melaporkan apabila mendapatkan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika untuk ditindaklanjuti.
"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan guna mewujudkan Aceh Selatan yang bebas narkoba," kata Mughi Prasetyo Habrianto.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma mengatakan banyaknya penindakan hukum kepolisian membuka mata berapa dekatnya ancaman narkoba di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
"Pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian semata, tetapi kewajiban bersama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa," kata Cut Syazalisma.