Warga yang terpapar COVID-19 di Kota Lhokseumawe masih fluktuatif dan angkanya masih terus bertambah. Hal tersebut terjadi akibat minimnya kesadaran masyarakat akan pedoman protokol kesehatan khususnya penggunaan masker.

Untuk itu, Brimob Polda Aceh bersama petugas gabungan terus gencar melakukan operasi yustisi protokol kesehatan secara humanis dan persuasif di beberapa pusat keramaian di Kota Lhokseumawe, Senin (28/9).

 "Brimob Polda Aceh bersama petugas gabungan akan terus melakukan operasi yustisi guna mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan,"kata Komandan Batalyon B Pelopor AKBP Ahmad Yani melalui Danki 1Iptu M Nafis Luthfy.

Dikatakannya, kegiatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan tersebut sesuai Peraturan Walikota Lhokseumawe nomor 24 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran COVID-19.

"Kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas TNI-Polri dan lembaga terkait lainnya dalam menyadarkan masyarakat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan juga wujud Bhakti Brimob Aceh untuk masyarakat,"katanya.

Ia menambahkan, dalam operasi tersebut para petugas akan memberhentikan warga yang beraktivitas namun tidak menggunakan masker. Pelanggar langsung didata dan dijatuhi sanksi mulai kerja sosial seperti mencabut rumput hingga sanksi fisik berupa push up.

"Ada puluhan yang terjaring dalam operasi yustisi kali ini,"kata Iptu Nafis Luthfy.

Selain diberi sanksi, kata Nafis Luthfy, pihaknya juga membagikan masker dan memberikan sosialisasi masyarakat yang lalai melaksanakan protokol kesehatan.

"Kami berharap kegiatan yang sudah terlaksana ini dapat membuat masyarakat mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari untuk mencegah penyebaran COVID-19,"kata Iptu Nafis Luthfy.

 

Pewarta: Dedy Syahputra

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020