Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman meminta tim gugus tugas penanggulangan dan percepatan penanganan penyebaran COVID-19 memperluas area razia serta memperketat protokol kesehatan guna menekan angka penyebaran virus berbahaya di wilayah setempat.

"Pada dasarnya, kita berpedoman pada Perwal (Peraturan Wali Kota) No.51/2020, yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan itu, mengharuskan setiap orang wajib melakukan kegiatan 4M," terang Aminullah di Banda Aceh, Senin.

Baca juga: Wali kota terus gelar sosialisasi protokol kesehatan lindungi warga

Kegiatan razia 4M, ia melanjutkan, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang terus berlangsung dengan menerapkan sanksi bagi para pelanggar tanpa tebang pilih.

Pihaknya mengharapkan dengan adanya razia yang dilakukan tim gugus tugas penanggulangan dan percepatan penanganan penyebaran COVID-19, maka ke depan masyarakat di Aceh semakin tertib dan disiplin.

Baca juga: Pemprov Aceh dapat 1.000 alat kebersihan dan disinfeksi dari Unicef

"Kita meminta tim satgas COVID-19 untuk intensif menggelar razia masker di semua ruang publik yang ada di Banda Aceh," katanya

Wali kota menilai, upaya pencegahan harus lebih ditingkatkan lagi secara merata di semua tempat publik, dan lokasi fasilitas umum di seluruh "Kota Gemilang", termasuk di kawasan perbatasan Banda Aceh.

Baca juga: Wali Kota: Angka sembuh COVID-19 di Banda Aceh meningkat

Seperti diketahui, Perwal No.51/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan memberikan sanksi di tempat bagi perorangan berupa denda, kerja sosial, hingga sanksi adat.

Sementara bagi pemilik usaha akan dikenakan sanksi berupa denda, penghentian operasional, hingga pencabutan izin usaha.

"Mohon dukungan dari masyarakat, dan segenap elemen kota. Ini semua demi keselamatan kita, keluarga, dan orang-orang yang kita sayangi. Mari bersama kita bergerak bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus yang sangat berbahaya ini," ujar Wali Kota Aminullah.
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020