Polresta Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap kasus pencurian di Pondok Pesantren Syahid Al-Hidayah, Kelurahan Salupangi dengan menangkap dua orang pelakunya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Ajun Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan, di Mamuju, Kamis, membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian di Pondok Pesantren Syahid Al-Hidayah, Kelurahan Salupangi, Kecamatan Simboto tersebut.
Kedua pelaku yang masih di bawah umur, yakni SA (17) dan N (14), menurut Syamsu Ridwan, ditangkap di dua tempat berbeda.
"Kedua pelaku masih di bawah umur. Keduanya ditangkap kemarin (Rabu) oleh Tim Phyton Satuan Reksrim Polresta Mamuju," kata Syamsu Ridwan.
Selain menangkap kedua pelaku, Tim Phyton Satuan Reskrim Polresta Mamuju, menurut Syamsu Ridwan, menyita barang bukti, tiga unit telepon genggam milik santri Pondok Pesantren Syahid Al-Hidayah yang sempat dicuri pelaku.
Ia mengatakan, kasus pencurian di Pondok Pesantren Pesantren Syahid Al-Hidayah itu terungkap saat salah seorang santri melihat pelaku masuk ke dalam kamar melalui jendela, kemudian pelaku mengambil tiga unit telepon genggam dan uang tunai Rp1,6 juta di dalam lemari.
"Salah seorang santri melihat pelaku masuk lewat jendela namun berpura-pura tidur karena takut melihat pelaku memegang senjata tajam jenis parang. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Mamuju hingga kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap," kata Kabid Humas.
Kedua pelaku serta barang bukti berupa tiga unit telepon genggam yang dicuri dari Pondok Pesantren Syahid Al-Hidayah telah disita di Mapolresta Mamuju.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP juncto Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," kata Syamsu Ridwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Ajun Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan, di Mamuju, Kamis, membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian di Pondok Pesantren Syahid Al-Hidayah, Kelurahan Salupangi, Kecamatan Simboto tersebut.
Kedua pelaku yang masih di bawah umur, yakni SA (17) dan N (14), menurut Syamsu Ridwan, ditangkap di dua tempat berbeda.
"Kedua pelaku masih di bawah umur. Keduanya ditangkap kemarin (Rabu) oleh Tim Phyton Satuan Reksrim Polresta Mamuju," kata Syamsu Ridwan.
Selain menangkap kedua pelaku, Tim Phyton Satuan Reskrim Polresta Mamuju, menurut Syamsu Ridwan, menyita barang bukti, tiga unit telepon genggam milik santri Pondok Pesantren Syahid Al-Hidayah yang sempat dicuri pelaku.
Ia mengatakan, kasus pencurian di Pondok Pesantren Pesantren Syahid Al-Hidayah itu terungkap saat salah seorang santri melihat pelaku masuk ke dalam kamar melalui jendela, kemudian pelaku mengambil tiga unit telepon genggam dan uang tunai Rp1,6 juta di dalam lemari.
"Salah seorang santri melihat pelaku masuk lewat jendela namun berpura-pura tidur karena takut melihat pelaku memegang senjata tajam jenis parang. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Mamuju hingga kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap," kata Kabid Humas.
Kedua pelaku serta barang bukti berupa tiga unit telepon genggam yang dicuri dari Pondok Pesantren Syahid Al-Hidayah telah disita di Mapolresta Mamuju.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP juncto Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," kata Syamsu Ridwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020