Polres Nagan Raya menetapkan tiga pelaku penambangan emas diduga ilegal sebagai tersangka setelah pada Kamis (22/10) ditangkap di kawasan Desa Kila Kecamatan Seunagan Timur kabupaten setempat.

Ada pun para tersangka yang kini sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya tersebut masing-masing bernama Alimudin (47) diduga sebagai pemilik modal, warga Desa Uteun Pulo, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, kemudian Haflizar (48) selaku operator alat berat warga Desa Sawang Teubee, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

Baca juga: Polisi tangkap dua toke diduga pemodal tambang emas ilegal di Nagan Raya

Kemudian satu tersangka lainnya yakni Samsul Bahri alias Si Te (42) diduga sebagai pemilik modal warga Desa Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

“Yang kita tangkap empat orang, namun kemudian setelah dilakukan penyelidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang lagi sebagai saksi,” kata Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Risno diwakili Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama SIK, Ahad.

Baca juga: Polisi tetapkan tiga tersangka tewasnya 11 pekerja tambang

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit exavator merk Hitachi warna orange, satu lembar ambal penyaring warna hijau, penyaring asbuk, serta logam mulila jenis emas pasir lebih kurang sekitar lima gram.

Penangkapan terhadap para tersangka, kata dia, dilakukan polisi setelah kepolisian setempat mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan aktivitas
penambangan emas ilegal di kawasan Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

Baca juga: Lima penambang emas ditemukan tewas di tambang ilegal

Polisi kemudian mendatangi lokasi dengan jarak tempuh ke tempat kejadian perkara sekitar tiga jam perjalanan menggunakan roda empat dan empat jam perjalanan dengan berjalan kaki.

Polisi kemudian menemukan satu unit alat berat jenis exavator merk hitachi warna orange di lokasi yang diduga sedang melakukan aktivitas pertambangan emas secara ilegal atau tanpa izin.

“Karena para pelaku tidak bisa menunjukkan izin apa pun, kemudian petugas mengamankan empat pelaku diduga sebagai pekerja tambang emas ilegal guna dibawa ke Mapolres Nagan Raya, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata AKP Fadilah Aditya Pratama menambahkan.

Dalam perkara ini, polisi juga menjerat tiga tersangka dengan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman pidana paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar.

“Kita menduga para tersangka ini melakukan tindak pidana penambangan ilegal (illegal minning),” kata AKP Fadillah Aditya Pratama SIK menuturkan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020