Tim Satgas COVID-19 Kota Banda Aceh sudah mengumpulkan sebanyak Rp 15 juta lebih dari pelanggar yang terjaring razia protokol kesehatan. 

Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan, sejak diberlakukan Perwal Kota Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan, Tim Satgas telah melaksanakan 26 kali kali razia, dan menjaring sebanyak 1.456 pelanggar. 

"Data pelanggar itu sebanyak 1.456 orang sejak 15 September 2020, ada sanksi sosial dan administrasi, untuk administrasi sudah terkumpul Rp 15 juta sekian, denda masuk ke PAD (pendapatan asli daerah)," kata Heru Triwijanarko di Banda Aceh, Sabtu.

Heru menyampaikan, pemberian sanksi tersebut sesuai dengan peraturan wali kota, para pelanggar yang terjaring razia diizinkan memilih hukuman sendiri apakah sosial atau denda administrasi Rp 100 ribu sekali melanggar. 

Namun, kata Heru, pihaknya di lapangan lebih dominan mengarahkan pelanggar untuk menjalani sanksi sosial seperti menyapu jalan serta pembersihan tempat lainnya. 

"Masyarakat tinggal memilih sesuai sanksi sosial atau administrasi," ujarnya. 

Heru menuturkan, razia protokol kesehatan yang dilakukan selama ini mulai dari jalanan umum, perbatasan hingga tempat keramaian seperti warung kopi. 

"Kalau ke cafe kita melihat pengunjung harus memakai masker, pengaturan jaga jarak, dan apakah warung kopi tersebut menyediakan tempat cuci tangan atau tidak," katanya. 

Sejauh ini, Heru melihat sudah 90 persen masyarakat Banda Aceh mulai mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. 

"Kami berterima kasih kepada warga sudah menggunakan masker, dan membantu pemerintah mencegah penyebaran COVID-19," ujar Heru. 
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020