Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh mengungkap dugaan penyelundupan imigran etnis Rohingya, Myanmar, serta mengamankan empat pelaku dan sejumlah barang bukti.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Selasa, mengatakan para pelaku dua di antaranya warga Aceh dan dua lainnya warga etnis Rohingya.
"Keempat pelaku diduga bersama-sama menyelundupkan sejumlah etnis Rohingya ke Aceh beberapa bulan lalu," kata Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan.
Didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan keempat pelaku yakni FA (47) dan R (32), keduanya warga Lhokseumawe, Aceh serta SD (42) dan AS (37) warga Etnis Rohingya, yang selama ini tinggal di rumah imigrasi di Medan.
Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan pengungkapan berawal ketika 99 etnis Rohingya dilaporkan diselamatkan warga Aceh di Pantai Seunodon, Aceh Utara, 25 Juni 2020.
"Saat itu, pemberitaan menyebutkan puluhan etnis Rohingya tersebut diselamatkan nelayan Aceh setelah kapal mereka rusak di tengah laut," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Namun, Polda Aceh informasi lain terkait penyelamatan etnis Rohingya tersebut. Tim Polda Aceh menyelidiki dan menemukan informasi ada tindak pidana penyelundupan etnis Rohingya.
Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan informasi berawal ketika dua etnis Rohingya berinisial AJ dan AR yang terdampar di Aceh pada 2011 bertemu dengan FA di Aceh Timur pada Juni 2020 menawarkan untuk menjemput sejumlah orang etnis Rohingya di tengah laut.
Pada pertemuan tersebut tidak terjadi kesepakatan. Mereka kembali bertemu dan sepakat menjemput 36 etnis Rohingya di tengah laut Selat Malaka. FA bersama T kemudian menyewa kapal motor.
"Kemudian, AR memberi titik koordinat penjemputan. FA Ternyata, saat dijemput ada 99 orang etnis Rohingya. Mereka dari kapal besar dengan penumpang sekitar 800 orang etnis Rohingya," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Selanjutnya, kata Kombes Pol Ery Apriyono, FA bersama R menggunakan kapal motor yang mereka sewa membawa puluhan etnis Rohingya tersebut ke daratan Aceh. Namun, kapal motor mereka mengalami kerusakan mesin dan ditarik nelayan setempat ke Pantai Seunodon.
Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan pelaku FA dan R menyerahkan diri setelah mengakui perbuatannya. Sedangkan pelaku SD dan AS diamankan di rumah detensi imigrasi di Medan, Sumatera Utara, Kamis (22/10).
Polda Aceh mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, di antaranya GPS atau alat penunjuk posisi, beberapa telepon genggam serta satu kapal motor.
"Pelaku FA baru menerima pembayaran sebesar Rp10 juta dari AR untuk menjemput puluhan etnis Rohingya yang kini ditampung di Gedung BLK, Lhokseumawe. Pembayaran tersebut untuk tahap pertama. Kami akan mendalami berapa total uang yang diterima pelaku," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Tim Polda Aceh juga mencari keberadaan dua etnis Rohingya lainnya, yakni berinisial AR dan AJ. Mereka masuk wilayah Indonesia setelah terdampar pada 2011.
Perwira menengah Polri tersebut menyebut para pelaku dijerat melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Selasa, mengatakan para pelaku dua di antaranya warga Aceh dan dua lainnya warga etnis Rohingya.
"Keempat pelaku diduga bersama-sama menyelundupkan sejumlah etnis Rohingya ke Aceh beberapa bulan lalu," kata Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan.
Didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan keempat pelaku yakni FA (47) dan R (32), keduanya warga Lhokseumawe, Aceh serta SD (42) dan AS (37) warga Etnis Rohingya, yang selama ini tinggal di rumah imigrasi di Medan.
Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan pengungkapan berawal ketika 99 etnis Rohingya dilaporkan diselamatkan warga Aceh di Pantai Seunodon, Aceh Utara, 25 Juni 2020.
"Saat itu, pemberitaan menyebutkan puluhan etnis Rohingya tersebut diselamatkan nelayan Aceh setelah kapal mereka rusak di tengah laut," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Namun, Polda Aceh informasi lain terkait penyelamatan etnis Rohingya tersebut. Tim Polda Aceh menyelidiki dan menemukan informasi ada tindak pidana penyelundupan etnis Rohingya.
Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan informasi berawal ketika dua etnis Rohingya berinisial AJ dan AR yang terdampar di Aceh pada 2011 bertemu dengan FA di Aceh Timur pada Juni 2020 menawarkan untuk menjemput sejumlah orang etnis Rohingya di tengah laut.
Pada pertemuan tersebut tidak terjadi kesepakatan. Mereka kembali bertemu dan sepakat menjemput 36 etnis Rohingya di tengah laut Selat Malaka. FA bersama T kemudian menyewa kapal motor.
"Kemudian, AR memberi titik koordinat penjemputan. FA Ternyata, saat dijemput ada 99 orang etnis Rohingya. Mereka dari kapal besar dengan penumpang sekitar 800 orang etnis Rohingya," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Selanjutnya, kata Kombes Pol Ery Apriyono, FA bersama R menggunakan kapal motor yang mereka sewa membawa puluhan etnis Rohingya tersebut ke daratan Aceh. Namun, kapal motor mereka mengalami kerusakan mesin dan ditarik nelayan setempat ke Pantai Seunodon.
Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan pelaku FA dan R menyerahkan diri setelah mengakui perbuatannya. Sedangkan pelaku SD dan AS diamankan di rumah detensi imigrasi di Medan, Sumatera Utara, Kamis (22/10).
Polda Aceh mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, di antaranya GPS atau alat penunjuk posisi, beberapa telepon genggam serta satu kapal motor.
"Pelaku FA baru menerima pembayaran sebesar Rp10 juta dari AR untuk menjemput puluhan etnis Rohingya yang kini ditampung di Gedung BLK, Lhokseumawe. Pembayaran tersebut untuk tahap pertama. Kami akan mendalami berapa total uang yang diterima pelaku," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Tim Polda Aceh juga mencari keberadaan dua etnis Rohingya lainnya, yakni berinisial AR dan AJ. Mereka masuk wilayah Indonesia setelah terdampar pada 2011.
Perwira menengah Polri tersebut menyebut para pelaku dijerat melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020