Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai tahun 2021 memastikan akan mengasuransikan seluruh tenaga honorer berstatus tenaga harian lepas (THL), sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sehingga diharapkan abdi negara non PNS di daerah ini akan mendapatkan dana jaminan pensiun ketika nantinya tidak lagi bekerja di pemerintah daerah, atau mendapatkan santunan jika sudah meninggal dunia, serta berbagai perlindungan kesejahteraan dari pemerintah.

Baca juga: PT Mifa Bersaudara bangun rumah layak huni untuk warga di Aceh Barat

“Seluruh tenaga honorer yang kita asuransikan ke BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah, agar seluruh tenaga honorer di Aceh Barat memiliki masa depan jaminan hari tua,” kata Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS di Meulaboh, Rabu.

Menurut Ramli MS, banyak manfaat yang akan diterima para tenaga honorer ini nantinya ketika sudah tidak lagi bekerja atau misalnya sudah meninggal dunia, karena keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan dana santunan.

Baca juga: Aceh Barat siap jadi pusat perikanan terbesar di Sumatera

Oleh karena itu, Ramli MS berharap agar seluruh pimpinan organisasi pemerintah daerah (OPD) di Kabupaten Aceh Barat, agar mendaftarkan seluruh tenaga honorer sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Banyak manfaat yang akan diterima, saya berharap semua tenaga honorer yang bekerja di pemerintah daerah agar memanfaatkan program ini,” kata Ramli MS menambahkan.

Baca juga: Bulog serap 103 ton beras lokal tambah cadangan beras pemerintahdi barat Aceh

Ia juga menjelaskan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan juga sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 pasal 6 ayat (2) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta merupakan program pemerintah untuk menyejahterakan rakyat melalui program BPJS Ketenagakerjaan, katanya menegaskan.

Sementara itu, Pemimpin Cabang BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh, Mulyana berharap pemerintah daerah agar dapat memanfaatkan layanan di lembaga tersebut, agar abdi negara yang bekerja di pemerintah daerah dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan aneka manfaat di kemudian hari.

Selain itu, setiap peserta yang terdaftar sebagai peserta nantinya juga  akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK), program jaminan hari tua (JHT), program jaminan kematian (JK), serta jaminan pensiun (JP).

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020