Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menangani sebanyak 54 kasus tindak pidana periode Januari-Nopember 2020, dan dari total perkara tersebut didominasi kejahatan terkait narkotika yakni mencapai 18 kasus. 

Kasi pidana umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Ahmad Bukhori menjelaskan sampai hari ini jumlah kasus yang SPDP ada sebanyak 54 dan yang telah di putuskan sebanyak 35 kasus.

"Sisa penanganan perkara ada yang masih tahapan pra penuntutan dan ada juga SPDP yang dikembalikan ke penyidik," kata Ahmad Bukhori, Kamis.

Ia juga menambahkan untuk kasus  ilegal loging tercatat enam kasus, dan yang sudah eksekusi sebanyak empat kasus.

"Sisanya ada yang masih pra penuntutan dan juga upaya hukum," tutur Ahmad Bukhori.

Pewarta: Arif Hidayat

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020