Ulama Aceh sepakat untuk menjadikan masjid sebagai pusat edukasi dan penyadaran masyarakat terhadap bahaya dan pencegahan COVID-19.

“Para dai, khatib masjid, dan imuem meunasah menyampaikan bimbingan nasihat tentang infomasi terkait covid-19 dalam berbagai kesempatan, dengan strategi sederhana yang mudah dipahami sesuai dengan tugas dan fungsinya,” kata DR.Tgk. H. Damanhuri Basyir saat membaca salah satu dari 13 poin hasil rekomendasi pertemuan ulama dan umara di Banda Aceh, Rabu malam.


Dalam rekomendasi dari rapat koordinasi ulama dan umara tentang penanganan dan pencegahan COVID-19 tahun 2020, yang digelar Pemerintah Aceh melalui Biro Isra Setda Aceh di Banda Aceh, juga meminta para imam shalat berjamaah baik di masjid dan imam meunasah dianjurkan untuk membaca qunut Nazilah pada setiap shalat wajib lima waktu dan shalat Jumat.

Rekomendasi tersebut juga menjelaskan COVID-19 adalah penyakit menular, dan bukan konspirasi/rekayasa. COVID-19 sebagai cobaan Allah dan atas dasar itu, para ulama mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berdoa kepada Allah agar terhindar dari segala wabah.

“Terkait dengan Covid 19, harus ada keseimbangan antara kenyataan dan ikhtiar. Di satu sisi, COVID-19 sebagai cobaan dari Allah SWT. Namun di sisi lain dalam konteks penanganan dan pencegahannya harus berdasarkan ikhtiar,” katanya.

Para ulama juga bersepakat bahwa pencegahan menjadi sangat penting untuk memutuskan mata rantai wabah menular itu. 

Karena itu bentuk pencegahan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban dan ibadah masyarakat yang diperintahkan oleh agama dan tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, bukan dengan benda yang mengandung najis serta memakai masker dan menjaga jarak.

Dalam hal penanganan dan pencegahan covid-19, pemerintah wajib melibatkan ulama. 

Sementara pengelola ruang publik seperti sekolah/dayah, hotel, mall, pasar, warung kopi, rumah ibadah dan tempat lainnya diwajibkan untuk menyediakan fasilitas protokol kesehatan covid-19. 

Kemudian bagi siapa pun mengalami demam, batuk, sakit tenggorokan dan sesak nafas, agar segera melapor ke petugas kesehatan dan Bagi mereka diminta untuk tidak mengikuti shalat berjamaah.

Terkait pemulasaran jenazah pasien COVID-19 sampai proses penguburan, wajib dilakukan oleh petugas medis sesuai dengan syariat dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Prosesi tersebut dilakukan dengan disaksikan keluarga. 

“Keluarga jenazah pasien covid-19 diizinkan oleh pihak rumah sakit untuk melakukan shalat jenazah dengan mengikuti protokol kesehatan.”

Terkait penanganan dan pencegahan wabah ini, diharapkan umara dan ulama perlu terus menerus melakukan koordinasi dan penyuluhan dengan melibatkan mitra pemerintah seperti Dinas Syariat Islam, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Pendidikan Dayah, Kementerian Agama.

Di antara yang menandatangani rekomendasi itu adalah Ketua MPU Banda Aceh, Pidie, Aceh Singkil dan Aceh Tengah. Ikut menandatangani pihak Dinas Syariat Islam Banda Aceh, Langsa dan Aceh Barat Daya.  

Kegiatan Rakor Ulama dan Umara itu diikuti oleh seluruh ketua MPU dan Kepala Dinas Syariat Islam se Aceh dan dibuka langsung oleh Asisten I Setda Aceh M.Jafar yang didampingi langsung Kepala Biro Isra Setda Aceh, Zahrol Fajri.

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020