Kapolres Nagan Raya AKBP Risno menegaskan pihak kepolisian tidak akan menerbitkan izin keramaian kepada masyarakat atau pun ormas untuk menggelar kegiatan dengan melibatkan banyak orang hingga Desember 2020 guna 
menghindari penularan COVID-19 di daerah itu.

“Kalau untuk izin keramaian pasti tidak akan kita berikan, karena kita khawatir akan melanggar protokol kesehatan dan menambah jumlah penderita COVID-19,” kata Kapolres Risno di Suka Makmue, Rabu.

Baca juga: Anggaran Aceh 2021 direncanakan sebesar Rp 16,9 triliun

Menurutnya, penegasan tersebut harus dilakukan sehingga diharapkan tidak ada masyarakat atau pun ormas, yang menggelar kegiatan dengan menghadirkan banyak peserta (massa).

Selain itu, guna mendisiplinkan masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan, pihak kepolisian di daerah ini terus meningkatkan peran petugas Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca juga: Asisten II: Pembebasan lahan tol seksi 3 capai 98 persen di Aceh

Hal tersebut bertujuan agar masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, agar mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, serta menghindari kerumunan, dan rajin mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan aktivitas.

Tidak hanya itu, kepolisian bersama TNI juga terus melakukan razia bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, guna diberikan pemahaman agar tidak lagi melakukan pelanggaran guna menghindari terpapar dari infeksi virus mematikan tersebut, kata AKBP Risno menegaskan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020