Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani menyatakan kepala daerah harus menjadi teladan bagi warganya dalam meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan terkait COVID-19.

"Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," kata Saifullah di Banda Aceh, Rabu.

Dia menyebutkan, peringatan tersebut merupakan salah satu poin penting dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Ia melanjutkan, Mendagri RI telah mengingatkan kepala daerah untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan COVID-19. Maka hal tersebut harus dipahami oleh setiap kepala daerah yang ada di Tanah Rencong.

Instruksi Mendagri itu ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota, yang memuat beberapa poin penting seperti meminta gubernur dan bupati/wali kota menegakkan secara konsisten protokol kesehatan COVID-19 di daerah masing-masing. 

"Protokol kesehatan COVID-19 dimaksud berupa pemakaian masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," katanya.

Kemudian, kepala daerah juga diminta melakukan langkah-langkah proaktif mencegah penularan COVID-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Kata dia, mencegah lebih baik daripada menindak. 

Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan, termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir, katanya lagi.

Tak hanya itu, kata dia, Mendagri juga mengingatkan terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 67 huruf b yang berbunyi mentaati seluruh ketentuan perundang-undangan dan Pasal 78 yang menyatakan kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. 

Kata dia, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian. Intruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tersebut mulai berlaku pada 18 November 2020 lalu.

“Intruksi Mendagri yang disertai sanksi itu penting disosialisasi kepada seluruh kabupaten/kota dan segenap lapisan masyarakat, agar semua pihak memiliki persepsi yang sama bahwa konsistensi dan kepatuhan protokol kesehatan merupakan keniscayaan untuk melindungi seluruh rakyat Aceh,” katanya.

Pewarta: Khalis Surry

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020