Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya telah menyurati Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Ham (Kemenkopolhukam) RI terkait penanganan pengungsi Rohingya di penampungan sementara di Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Lhokseumawe.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya iya tercantum nomor surat 466/909 pada tanggal 23 November 2020.
Kabag Humas Pemko Lhokseumawe Drs Marzuki, Kamis (26/11) mengatakan benar bahwa terkait penanganan pengungsi Rohingya, Walikota Lhokseumawe telah menyurati PPLN Kemenkopolhukam RI.
"Bahkan sebelum surat tersebut keluar pihak Pemko Lhokseumawe bersama Forkompinda dan satgas penanganan pengungsi Rohingya telah mengadakan rapat evaluasi terkait hal tersebut,"katanya
Adapun beberapa poin dalam surat tersebut yakni meminta agar pihak UNHCR sebagai penerima mandat untuk mengurusi pengungsi dalam kebutuhan dasar, kesehatan, sanitasi, kenyamanan dan lain-lain secara maksimal.
"Kami mengharapkan pihak UNHCR agar lebih optimal melakukan pendampingan terhadap pengungsi, karena pada hari libur dan malam hari, dari hasil pemantauan kami petugas UNHCR tidak berada di lokasi penampungan pengungsi,"katanya.
Kemudian poin selanjutnya, kata Marzuki, pihak UNHCR diharapkan agar lebih meningkatkan koordinatif, komunikatif dan kooperatif dengan jajaran satgas penanganan pengungsi terutama menyangkut dengan keamanan, ketertiban dan hal-hal lain dalam rangka penanganan pengungsi.
Adapun seluruh pengungsi Rohingya yang berada di kamp BLK Lhokseumawe yakni pada gelombang pertama sebanyak 99 orang dan 296 orang pada gelombang kedua serta penyerahan dari pihak imigrasi sebanyak empat orang.
Namun kata Marzuki, terdapat 31 pengungsi yang berhasil melarikan diri dan empat pengungsi meninggal dunia. Ke 35 pengungsi Rohingya tersebut berjenis kelamin perempuan
"Saat ini total pengungsi Rohingya yang masih menetap di kamp penampungan sementara sejumlah 364 orang dari total seluruhnya 399 orang,"katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya iya tercantum nomor surat 466/909 pada tanggal 23 November 2020.
Kabag Humas Pemko Lhokseumawe Drs Marzuki, Kamis (26/11) mengatakan benar bahwa terkait penanganan pengungsi Rohingya, Walikota Lhokseumawe telah menyurati PPLN Kemenkopolhukam RI.
"Bahkan sebelum surat tersebut keluar pihak Pemko Lhokseumawe bersama Forkompinda dan satgas penanganan pengungsi Rohingya telah mengadakan rapat evaluasi terkait hal tersebut,"katanya
Adapun beberapa poin dalam surat tersebut yakni meminta agar pihak UNHCR sebagai penerima mandat untuk mengurusi pengungsi dalam kebutuhan dasar, kesehatan, sanitasi, kenyamanan dan lain-lain secara maksimal.
"Kami mengharapkan pihak UNHCR agar lebih optimal melakukan pendampingan terhadap pengungsi, karena pada hari libur dan malam hari, dari hasil pemantauan kami petugas UNHCR tidak berada di lokasi penampungan pengungsi,"katanya.
Kemudian poin selanjutnya, kata Marzuki, pihak UNHCR diharapkan agar lebih meningkatkan koordinatif, komunikatif dan kooperatif dengan jajaran satgas penanganan pengungsi terutama menyangkut dengan keamanan, ketertiban dan hal-hal lain dalam rangka penanganan pengungsi.
Adapun seluruh pengungsi Rohingya yang berada di kamp BLK Lhokseumawe yakni pada gelombang pertama sebanyak 99 orang dan 296 orang pada gelombang kedua serta penyerahan dari pihak imigrasi sebanyak empat orang.
Namun kata Marzuki, terdapat 31 pengungsi yang berhasil melarikan diri dan empat pengungsi meninggal dunia. Ke 35 pengungsi Rohingya tersebut berjenis kelamin perempuan
"Saat ini total pengungsi Rohingya yang masih menetap di kamp penampungan sementara sejumlah 364 orang dari total seluruhnya 399 orang,"katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020