Sebanyak 1.028 orang yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Aceh Timur telah diberikan saksi sesuai peraturan bupati (perbup).

"Total pelanggar yang terjaring tim gabungan sejak 1 Oktober hingga 29 November telah mencapai 1.028 orang. Seluruh pelanggar sudah diberikan saksi berupa teguran secara lisan dan dicatat identitasnya dan profesinya, baik ASN, tenaga pendidik dan non-kependidikan,"kata Ketua Gugus Ashadi melalui Ketua Bidang Penindakan Teuku Amran di Idi Selasa.

Ia mengatakan sanksi tersebut diberikan  kepada masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan setiap beraktivitas diluar rumah, karena wabah COVID-19 sangat berbahaya, bahkan semakin mewabah di seluruh daerah di Indonesia.

"Operasi yustisi tim gabungan ini akan terus kita sasar bukan hanya sarana pendidikan, baik formal maupun non-formal, tetapi semua fasilitas umum seperti warkop, hotel dan objek wisata lainnya siang dan malam sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,''kata Teuku Amran.

Operasi Yustisi tetap melibatkan Pol-PP dan WH, TNI/Polri, Satgas BPBD, LLAJ dari Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri Idi, Pengadilan Negeri Idi dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 


 

Pewarta: Hayaturrahmah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020