Satpol PP dan Wilayah Hisbah (WH) Banda Aceh menyegel dan menutup salah satu salon kecantikan di kawasan Peunayong Kecamatan Kuta Alam Kota setempat karena diduga telah melanggar syariat islam. 

"Kita ambil tindakan tegas atas perintah Wali Kota Banda Aceh kita tertibkan dan menutup usaha tersebut," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh Safwan, di Banda Aceh, Kamis. 

Kata Safwan, salon kecantikan yang ditutup itu memang sudah sering diingatkan, karena pada 23 Oktober 2020 lalu petugas juga mengamankan satu pasangan non muhrim di sana. Selain itu, salon tersebut juga tidak memiliki izin usaha. 

"Seorang pria masuk ke sana dengan karyawan salon itu, ada pelanggaran syariat di dalam, dan waktunya juga sudah dini hari," ujarnya. 

Safwan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh tidak melarang seseorang mencari rezeki, tetapi mereka harus mematuhi peraturan yang berlaku dalam hal ini qanun (peraturan daerah) Nomor 11 Tahun 2002 tentang syariat islam. 

"Kita tidak melarang orang mencari rezeki di Banda Aceh tapi mereka harus taat terhadap syariat islam," kata Safwan. 

Untuk diketahui, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman telah menginstruksikan Satpol PP/WH setempat untuk membersihkan ibu kota Provinsi Aceh ini dari para pelanggar syariat islam. 

"Tidak ada sedikitpun ruang bagi pelanggar syariat islam di kota ini. Baik pelanggar khalwat, khamar maupun maisir," kata Aminullah. 

Hukuman akan selalu diterapkan bagi siapa saja yang melanggar syariat di Banda Aceh, walau pejabat sekalipun. Semua itu dilakukan tidak terlepas dari cita-cita bersama bahwa Banda Aceh harus bersih dari kemaksiatan. 

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020