Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan sosialisasi pencegahan penyelewengan dana bantuan penanganan COVID-19 kepada sejumlah lembaga pemerintah di Kabupaten Aceh Barat.

“Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terjadinya penyelewengan dana penanganan COVID-19, karena dana tersebut merupakan bantuan kemanusiaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Muhammad Rukhsal Assegaf di Meulaboh, Jumat (4/12).

Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di Aceh bertambah 20 orang

Di dalam sosialisasi tersebut, kata dia, kejaksaan juga melakukan pendampingan hukum untuk mengawasi penyaluran bantuan dan penggunaan dana penanganan COVID-19 di kabupaten Aceh Barat.

Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap agar pejabat pemerintah yang mengelola dana penanganan pandemi COVID-19 di Aceh Barat, agar dapat melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai tata cara penggunaan dana tersebut ke kejaksaan.

Baca juga: Wali Kota: Hotel di Banda Aceh harus terapkan protokol kesehatan

Hal tersebut dilakukan agar dalam penyaluran dana bantuan ke masyarakat tidak terjadi pelanggaran hukum, sehingga berdampak terhadap kerugian keuangan negara.

“Oknum – oknum yang terbukti menyelewengkan bantuan kemanusiaan COVID-19 akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Muhammad Rukhsal Assegaf menambahkan.

Baca juga: Banda Aceh stakeholder mitra terbaik Bank Indonesia 2020

Oleh karena itu, kejaksaan berharap agar para pihak yang mengelola dan menggunakan dana bantuan COVID-19, agar melakukan konsultasi ke kejaksaan sehingga diharapkan tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari terkait penyalahgunaan anggaran.

Ia juga menegaskan, peran kejaksaan di setiap daerah termasuk di Aceh perlu diperkuat untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana penanganan COVID-19.

Muhammad Rukhsal juga menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan usai sosialisasi ini dilaksanakan nantinya.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Mirsal mengatakan,  kegiatan sosialisasi ini sangat penting dan sangat bermanfaat bagi pengelola dana COVID-19 di daerah.

Menurutnya, melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada aparatur pemerintah, bagaimana tata cara pengelolaan dana bantuan COVID-19 yang baik dan benar, dan agar terhindar dari masalah hukum dan terjadinya kerugian keuangan negara. 

Mirsal juga memastikan Pemkab Aceh Barat akan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Tim pendampingan Hukum Kajati Aceh, untuk memastikan pengelolaan dana COVID-19 di Aceh Barat sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangn yang berlaku.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020