Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Tarmizi menyatakan pembayaran ganti lahan belasan warga di sekitar proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya harus tuntas pada akhir Desember 2020 atau sebelum awal tahun 2021.

“Saya menekankan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat harus dilakukan paling lambat di akhir bulan Desember 2020 ini, sesuai kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan,” kata Tarmizi di Meulaboh, Aceh Barat usai melakukan reses ke sejumlah warga di Nagan Raya, Jumat (4/12).

Baca juga: Empat nelayan Sumut diselamatkan kapal kargo berbendera Siprus

Menurutnya, dampak belum tuntasnya pembayaran ganti rugi sekitar 16 kepala keluarga di sekitar lokasi proyek tersebut, telah menyebabkan protes dari kalangan
masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.

Warga terpaksa menutup akses badan jalan menuju ke lokasi pembangunan di kawasan Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, karena tuntutan ganti rugi lahan selama ini belum terpenuhi.

Baca juga: Tim gabungan evakuasi puluhan warga terdampak banjir di Aceh Timur

Menurut Tarmizi, berdasarkan pengecekan langsung ke lokasi dan bertemu masyarakat serta pihak perusahaan, penyebab belum tuntasnya pembayaran lahan masyarakat di daerah ini karena belum adanya kejelasan waktu pembayaran lahan.

“Masalahnya karena dokumen administrasi yang dibutuhkan oleh perusahaan belum siap, sehingga pelunasan ganti rugi lahan belum bisa dilakukan,” kata Tarmizi menambahkan.

Baca juga: Pelaksana pastikan MTQ di Sabang disiplin Prokes

Ia meminta masyarakat yang akan menerima ganti rugi lahan tersebut juga harus melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan seperti dokumen legalitas tanah, rekening bank, serta berbagai persyaratan lainnya.

Kejelasan pembayaran tersebut diperoleh setelah perwakilan masyarakat bersama sejumlah perusahaan di daerah tersebut berjanji akan melunasi ganti rugi paling lambat di Desember tahun ini.

“Saya akan terus mengawal masalah ini sampai selesai, saya berharap para pihak agar dapat berkomitmen untuk melunasi lahan masyarakat sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat,” kata Tarmizi menegaskan.

Seperti diberitakan, sejumlah warga Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Selasa (1/12) melakukan aksi pemblokiran badan jalan menuju ke lokasi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya.

Aksi ini diduga terkait tuntutan ganti rugi pembebasan lahan yang selama ini tak kunjung diterima oleh masyarakat setelah dijanjikan oleh perusahaan, yang akan
melunasi tanah milik masyarakat di sekitar industri tersebut.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020