Pengamat ekonomi pembangunan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Arisman menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdampak positif terhadap pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Dampak positifnya yakni, kemudahan untuk perizinan, fasilitas perpajakan dan diharapkan meningkatkan investasi yang diproyeksikan pemerintah sebesar 6-7 persen,” kata Arisman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, terkait kemudahan perizinan dalam UU Cipta Kerja di antaranya dikembangkannya sistem elektronik terintegrasi secara nasional.
Arisman juga mengatakan UU Cipta Kerja lebih cocok disebut UU kemudahan berusaha. Karena, menurutnya, penciptaan lapangan kerja itu hanya dampak berganda dari kemudahan berusaha.
“Niat baik dari UU Cipta Kerja adalah mengharmonisasikan peraturan-peraturan yang banyak sekali yang tumpang tindih dan tidak sinkron. Ini menjadi PR karena reformasi birokrasi kita belum selesai, sehingga birokrasi kita lambat dan kita kurang memiliki daya saing meski di tingkat ASEAN,” katanya.
Pemerintah Indonesia telah membangun dan menyiapkan 15 KEK yang tersebar di beberapa wilayah. Persebarannya cukup merata dan jenis KEK-nya sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
“Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) secara teori merupakan kawasan yang didesain untuk pengembangan suatu kegiatan perekonomian yang spesifik,” ujar pengamat yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Center for Southeast Asian Studies (CSEAS) tersebut.
KEK ini ditujukan untuk percepatan pembangunan ekonomi yang dapat mengundang investasi asing. Untuk itu perizinan usaha dipercepat, akses terhadap tanah lebih dipermudah dan aturan ketenagakerjaan yang lebih baik.
Selain harus didukung dengan kebijakan regulasi dan birokrasi, KEK juga harus didukung dengan infrastruktur fisik yang baik. Terutama akses jalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
“Dampak positifnya yakni, kemudahan untuk perizinan, fasilitas perpajakan dan diharapkan meningkatkan investasi yang diproyeksikan pemerintah sebesar 6-7 persen,” kata Arisman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, terkait kemudahan perizinan dalam UU Cipta Kerja di antaranya dikembangkannya sistem elektronik terintegrasi secara nasional.
Arisman juga mengatakan UU Cipta Kerja lebih cocok disebut UU kemudahan berusaha. Karena, menurutnya, penciptaan lapangan kerja itu hanya dampak berganda dari kemudahan berusaha.
“Niat baik dari UU Cipta Kerja adalah mengharmonisasikan peraturan-peraturan yang banyak sekali yang tumpang tindih dan tidak sinkron. Ini menjadi PR karena reformasi birokrasi kita belum selesai, sehingga birokrasi kita lambat dan kita kurang memiliki daya saing meski di tingkat ASEAN,” katanya.
Pemerintah Indonesia telah membangun dan menyiapkan 15 KEK yang tersebar di beberapa wilayah. Persebarannya cukup merata dan jenis KEK-nya sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
“Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) secara teori merupakan kawasan yang didesain untuk pengembangan suatu kegiatan perekonomian yang spesifik,” ujar pengamat yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Center for Southeast Asian Studies (CSEAS) tersebut.
KEK ini ditujukan untuk percepatan pembangunan ekonomi yang dapat mengundang investasi asing. Untuk itu perizinan usaha dipercepat, akses terhadap tanah lebih dipermudah dan aturan ketenagakerjaan yang lebih baik.
Selain harus didukung dengan kebijakan regulasi dan birokrasi, KEK juga harus didukung dengan infrastruktur fisik yang baik. Terutama akses jalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020