Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menangkap enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Sikat Seulawah 2020.
Selain menangkap enam pelaku, dalam operasi yang dilaksanakan selama 20 hari dari tanggal 18 November hingga 7 Desember 2020 itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan untuk kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat.
"Dalam operasi ini, Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap lima pelaku curanmor dan satu pelaku lainnya merupakan penadah,"kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (8/12) sore.
Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari adanya tujuh laporan terkait pencurian kendaraan bermotor yang tersebar dibeberapa Polsek dan di Satreskrim jajaran Polres Lhokseumawe.
"Ada tujuh laporan yang kita terima, namun kita masih menyelidiki apakah para pelaku merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor,"katanya.
Dikatakannya, atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman tujuh tahun kurungan penjara dengan jeratan pasal 363 Jo 480 KUHPidana.
Terkait maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor, Kapolres Lhokseumawe mengharapkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya dan melengkapi dengan kunci ganda.
"Kita juga menyarankan kepada toko-toko yang sifatnya besar agar memasang CCTV. Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi tindak pidana curanmor,"kata Eko Hartanto.
Adapun keenam pelaku yakni sebagai pemetik adalah MI dan M alias LK warga Aceh Utara, MY warga Bireuen, SA Alia P warga Aceh Tamiang, RJ alias R warga Aceh Timur, serta satu pelaku sebagai penadah berinisial S warga Aceh Utara.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Selain menangkap enam pelaku, dalam operasi yang dilaksanakan selama 20 hari dari tanggal 18 November hingga 7 Desember 2020 itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan untuk kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat.
"Dalam operasi ini, Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap lima pelaku curanmor dan satu pelaku lainnya merupakan penadah,"kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (8/12) sore.
Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari adanya tujuh laporan terkait pencurian kendaraan bermotor yang tersebar dibeberapa Polsek dan di Satreskrim jajaran Polres Lhokseumawe.
"Ada tujuh laporan yang kita terima, namun kita masih menyelidiki apakah para pelaku merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor,"katanya.
Dikatakannya, atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman tujuh tahun kurungan penjara dengan jeratan pasal 363 Jo 480 KUHPidana.
Terkait maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor, Kapolres Lhokseumawe mengharapkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya dan melengkapi dengan kunci ganda.
"Kita juga menyarankan kepada toko-toko yang sifatnya besar agar memasang CCTV. Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi tindak pidana curanmor,"kata Eko Hartanto.
Adapun keenam pelaku yakni sebagai pemetik adalah MI dan M alias LK warga Aceh Utara, MY warga Bireuen, SA Alia P warga Aceh Tamiang, RJ alias R warga Aceh Timur, serta satu pelaku sebagai penadah berinisial S warga Aceh Utara.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020