Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Muhammad Rukhsal Assegaf menegaskan pemotongan dana bantuan atau hak orang lain di dalam anggaran penanganan COVID-19, merupakan tindak pidana korupsi.

“Jadi kalau misalnya ada hak orang dia potong, maka itu termasuk korupsi. Pelakunya bisa dipidana hukuman mati,” kata Kajari M Rukhsal Assegaf kepada sejumlah pewarta belum lama ini di Meulaboh.

Menurutnya, anggaran penanganan pandemi COVID-19 merupakan dana darurat yang diperuntukkan oleh pemerintah untuk menangani bencana, khususnya terhadap penanganan virus corona yang sedang mewabah di Tanah Air.

Sebelum dana ini dikucurkan, pemerintah sudah menegaskan bahwa apabila terjadinya penyalahgunaan dana tersebut, maka ancaman atau sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelakunya adalah pidana hukuman mati.

“Dan COVID-19 ini dana daruat, penyalahgunaan dana ini ancamannya pidabna mati. Dana untuk penanganan bencana,” kata M Rukhsal menambahkan.

Ia menegaskan, salah satu bentuk perbuatan tiindak pidana korupsi dalam anggaran COVID-19 adalah memotong upah atau hak orang lain yang sudah diperuntukkan di dalam anggaran dimaksud.

Tidak hanya itu, bentuk tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana COVID-19 yaitu pembelian barang secara fiktif, atau penggunaan dana tersebut untuk membangun gedung baru, atau hal yang diluar ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Agar tidak terjadinya kasus tindak pidana korupsi di Aceh Barat, ia menegaskan pihak kejaksaan selama ini telah melakukan pengawasan agar penggunaan dana tersebut tepat sasaran sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, demikian Kajari Aceh Barat M Rukhsal Assegaf.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020