Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melibatkan ahli menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi di kabupaten itu.

"Kerugian negaranya sedang dalam perhitungan oleh ahli. Sedangkan anggaran pembangunan irigasinya mencapai Rp1,6 miliar," katq Kepala Kejari Aceh Barat Daya Nilawati yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa.

Nilawati menyebutkan pembangunan irigasi di Kabupaten Aceh Barat Daya tersebut dikelola Dinas Pengairan Provinsi Aceh. Anggaran pembangunannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2019.

Menurut Nilawati, pembangunan irigasi tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Pengusutan dugaan penyimpangan pembangunan irigasi tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Pengusutannya sudah masuk ke tahap penyidikan. Namun, tersangkanya belum ditetapkan. Tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan sejumlah pihak terkait," kata Nilawati.

Selain itu, kata Nilawati, tim penyidik juga sedang mempelajari sejumlah dokumen yang disita dari penggeledahan di Kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh beberapa waktu lalu.

"Siapa saja tersangkanya nanti kami sampaikan. Saat ini, tim penyidik sedang melengkapi bukti serta menunggu hasil perhitungan kerugian negara," kata Nilawati.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Aceh Barat Daya menggeledah Kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh. Penggeledahan untuk mencari alat bukti kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi.

Penggeledahan Kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh yang berada di kawasan Leungbata, Kota Banda Aceh, berlangsung kurang dari satu jam. Tim penyidik Kejari Aceh Barat Daya membawa beberapa dokumen yang dimasukkan dalam sebuah koper.

"Ada beberapa dokumen yang dibawa dalam penggeledahan kantor tersebut. Nantinya, tim penyidik akan mempelajari dokumen tersebut apakah bisa dijadikan alat bukti atau tidak," kata Nilawati.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020