Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya mendakwa Teuku Chandra Kirana alias Teuku Raja Indra selaku pencemar nama baik Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, dengan pidana paling lama satu tahun penjara.

Hal tersebut dibacakan oleh JPU Haland Perdana Putra dalam sidang perdana digelar Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berlangsung secara daring, Rabu siang.

“Mendakwa Teuku Chandra Kirana sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 45a ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik,” kata Haland.

Kedua, JPU Haland juga membacakan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. 

Sementara itu terdakwa Teuku Raja Indra mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. 

Sedangkan kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Mufti Ilmiansyah, SH turut hadir di ruang sidang.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, kuasa hukum Teuku Chandra Kirana yakni Mufti Ilmiansyah menyatakan pihaknya keberatan dengan isi dakwaan jaksa penuntut umum.

Pihaknya mengaku akan menyiapkan eksepsi (bantahan) pada sidang selanjutnya.

Sementara itu majelis hakim yang di pimpin oleh hakim ketua Ngatemin menyatakan sidang tersebut akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2021 mendatang, dengan agenda eksepsi.

Usai sidang perdana, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir SH mengatakan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum TCK keberatan dengan dakwaan tersebut dan akan mengajukan Eksepsi pada sidang lanjutan.

Pihaknya berharap nantinya dapat mengungkap kebenaran dan keadilan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat, termasuk klien mereka Teuku Chandra Kirana.

Zubir mengakui, klien mereka Teuku Candra Kirana alias Teuku Raja Indra yang kini menjadi terdakwa UU ITE atas pencemaran nama baik Bupati Nagan Raya, merupakan tim sukses pemenangan pasangan HM Jamin Idham dan Chalidin (Jadin) di paguyuban Wareh Jadin dan kala itu menjabat sebagai bendahara.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020