Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya menangkap dua orang pria di Kecamatan Kuala Batee, berinisial AG (44) dan SP (52) karena diduga mengedar narkotika jenis ganja.

Kapolres Aceh Barat Daya AKBP M Nasution melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Mahdian Siregar di Blangpidie, Selasa, mengatakan AG tercatat warga Desa Alue Padee dan SP warga Desa Lhung Geulumpang, Kuala Batee.

"Kedua pelaku ditangkap Senin (11/1). Penangkapan kedua lakukan di dua tempat kejadian perkara atau TKP," kata Iptu Mahdian Siregar.

Iptu Mahdian Siregar mengatakan pelaku AG ditangkap di rumahnya sekira pukul 00.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti enam bungkus ganja kering dibalut kertas pembungkus nasi.

“Petugas mengamankan ganja kering seberat 73, 16 gram di rumah AG. Semua barang bukti bersama tersangkanya diamankan ke Mapolres Aceh Barat Daya untuk proses lebih lanjut,” kata Iptu Mahdian Siregar.

Dari pemeriksaan polisi, pelaku AG mengaku ganja tersebut diperoleh bersama rekannya SP dari warga luar Aceh Barat Daya. Dari informasi tersebut, polisi menangkap SP di rumahnya pukul 04.30 WIB.

"Bersama SP turut diamankan barang bukti ganja kering seberat 90,83 gram. SP juga bawa ke Mapolres Aceh Barat Daya untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Iptu Mahdian Siregar.

Kedua pelaku mengaku ganja kering itu tidak hanya untuk digunakan, melainkan juga untuk diperjualbelikan kepada orang lain. Kedua pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 144 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.

"Kedua pelaku ini terancam pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," pungkas Iptu Mahdian Siregar.

Pewarta: Suprian

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021