Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh mengamankan seorang anak jalanan, satu gelandangan dan pengemis (gepeng) karena dinilai meresahkan warga. 

"Dalam patroli hari ini hari ini kami mengamankan dua orang yang diindikasi sebagai gepeng dan anak jalanan yang telah meresahkan warga Banda Aceh," kata Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko di Banda Aceh, Kamis. 

Kata Heru, anak jalanan dan gepeng itu ditangkap petugas di lokasi berbeda, penangkapan itu dilakukan guna menciptakan kehidupan Banda Aceh yang aman dan nyaman. 

Baca juga: Satpol PP tidak jaga Pendapa Wabup Aceh Barat, ada apa?

Heru menyampaikan, anak jalanan dan gepeng yang diamankan tersebut dititipkan ke rumah singgah milik Dinas Sosial Banda Aceh untuk mendapatkan pembinaan sebelum dikembalikan kepada keluarga masing-masing. 

"Selanjutnya mereka akan kami titipkan ke rumah singgah milik Dinas Sosial Kota Banda Aceh untuk dibina lebih lanjut," ujarnya. 

Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Banda Aceh Evendi A Latif menambahkan, patroli rutin itu dilaksanakan di persimpangan lokasi yang menjadi tempat para pengemis meminta-minta.

Baca juga: Satpol-PP copot puluhan spanduk masa izin berakhir di sejumlah toko di Aceh Timur

"Semoga di Banda Aceh bebas dari anak jalanan dan pengemis sebagaimana yang diharapkan," kata Evendi. 

Evendi juga meminta masyarakat melaporkan jika melihat gepeng dan anak jalanan kepada petugas sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

"Kita memperketat ruang gerak pelaku pelanggaran Trantibum di Banda Aceh dan diharapkan masyarakat mendukung serta melaporkannya," demikian Evendi.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021