Penyidik Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat menyerahkan pasangan selingkuh ke Mapolres guna mendapatkan proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana khalwat.

Ada pun pasangan yang diserahkan tersebut masing-masing berinisial MU (33) alias Sithok warga Desa Lango, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat dan pasangannya SF (51) warga Desa Seuneubok, Meulaboh.

Baca juga: Tertangkap pakai celana pendek, pelanggar syariat Islam di Aceh Barat marah-marah

“Kedua pelaku kita serahkan ke kepolisian, setelah keduanya kita lakukan pemeriksaan sebagai terduga pelaku khalwat,” kata Kasatpol PP WH Aceh Barat Azim diwakili Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Aharis Mabrur di Meulaboh, Ahad siang.

Menurutnya, kedua terduga pelaku diserahkan ke kepolisian guna menjalani proses hukum lanjutan, terkait dugaan pelanggaran Pasal 23 Qanun Jinayat Aceh Tahun 2014.

Baca juga: Diduga mesum dalam mobil, pasangan kekasih asal Nagan Raya ditangkap

Kata Aharis kedua pelaku terancam pidana cambuk dimuka umum sebanyak sepuluh kali, atau denda emas murni paling banyak 100 gram, atau pidana penjara paling lama sepuluh bulan.

“Kedua pasangan diduga selingkuh tersebut memang sudah memiliki pasangan masing-masing secara sah, sesuai dengan ikatan pernikahan yang sah. Artinya pelaku laki-laki sudah memiliki isteri, dan pelaku perempuan sudah memiliki suami,” kata Aharis Mabrur menambahkan.

Baca juga: Satpol PP Aceh Barat amankan sejumlah siswa di warung kopi

Seperti diketahui, seorang pria berinisial MN (35) pada Sabtu tengah malam, sekira pukul 00.30 WIB menggerebek isterinya yang diduga bersama pria lain di dalam sebuah kamar hotel di kawasan Kuta Padang, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Pasangan diduga tanpa ikatan pernikahan tersebut sebelumnya digerebek oleh warga bersama suami dari pelaku perempuan, di sebuah penginapan di kawasan Kuta Padang, Meulaboh, Aceh Barat pada Sabtu tengah malam.

Aharis mengaku, pasangan diduga telah memiliki suami dan isteri tersebut ditangkap dalam sebuah kamar, saat sedang berduaan di dalam kamar.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021