Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman meminta warganya tetap disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) meski sudah dimulainya vaksinasi COVID-19, jika tidak melanggar tetap diberikan sanksi sesuai peraturan yang telah ditetapkan. 

“Walaupun vaksinasi sudah dimulai, saya minta semua tetap harus menjaga protokol kesehatan,” kata Aminullah Usman, di Banda Aceh, Minggu.

Seperti diketahui, Aceh mulai melakukan vaksinasi COVID-19 pada Jumat (15/1). Gubernur Aceh Nova Iriansyah menjadi orang yang pertama, serentak dengan sejumlah pejabat di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. 

Aminullah menegaskan, masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan selama vaksinasi ini tetap diberikan sanksi berupa hukuman sosial hingga pembayaran denda administrasi seperti yang telah diterapkan selama ini. 

"Warga yang melanggar prokes tetap kita sanksi sesuai dengan Perwal Nomor 51 Tahun 2020 tentang disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan," ujarnya. 

Aminullah mengatakan, vaksinasi COVID-19 itu merupakan upaya tambahan dalam mencegah penyebaran virus corona. Meski demikian, penerapan protokol kesehatan masih tetap harus diprioritaskan guna memutuskan rantai penyebaran virus mematikan tersebut. 

“Ini usaha pemerintah agar semua bisa beraktivitas kembali, agar ekonomi berdenyut kembali di kota ini. Saat ini, vaksin sedang diupayakan untuk semua kalangan masyarakat dengan cara bertahap,” katanya. 

Aminullah menyampaikan, penyuntikan vaksin produksi Sinovac itu akan disasarkan bagi kelompok prioritas seperti, tenaga kesehatan, tenaga pelayanan publik seperti TNI dan Polri dan masyarakat rentan sosial hingga ekonomi. 

"Nantinya, setelah ini saat pemberian kepada masyarakat pemerintah kota juga tidak akan memaksa," ujar Aminullah. 

Sejauh ini, Pemerintah Kota Banda Aceh telah menerima sebanyak 12.760 vaksin. Mulai pekan depan vaksinasi diberikan terlebih dahulu kepada tenaga kesehatan dan pelayanan publik lainnya. Setelah itu baru untuk masyarakat umum. 

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021