Empat orang warga Kabupaten Bireuen ditangkap petugas kepolisian karena diduga melakukan aktivitas penambangan pasir galian c secara ilegal di kawasan Desa Meuluem Kecamatan Samalanga.
“Keempat pelaku kita lakukan penindakan karena mereka diduga melakukan kegiatan pertambangan jenis galian c tanpa izin resmi dari pemerintah, atau tidak memiliki izin usaha pertambangan,” kata Kapolres Bireuen Aceh AKBP Taufik Hidayat diwakili Kasat Reskrim AKP Fadilah Aditya Pratama dalam keterangan tertulis diterima ANTARA, Sabtu di Meulaboh.
Ada pun para pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisiak KZ (31) warga Desa Meluem, MH warga Desa Uteun Kreut, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Kemudian RZ (30) warga Desa Ceureuceuk, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen serta seorang pengelola galian c diduga ilegal yakni berinisial WN warga Desa Cot Meurak Baru, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Dalam perkara tersebut, kata AKP Fadila Aditya Pratama, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat jenis exavator dan satu unit dump truk dengan nomor polisi BL 8520 ZE.
“Para tersangka kita tangkap karena mereka diduga terlibat dalam kegiatan penambangan galian c pasir tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan,” kata AKP Fadilah Aditya Pratama menambahkan.
Keempat tersangka, kata dia, diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, tuturnya.
Ia juga menjelaskan sejumlah tersangka ditangkap polisi saat sedang melakukan aktivitas pengambilan pasir batu di daerah aliran sungai (DAS) Batee Iliek, Kecamatan Samalanga, Bireuen dan diduga tidak dilengkapi izin resmi, katanya menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
“Keempat pelaku kita lakukan penindakan karena mereka diduga melakukan kegiatan pertambangan jenis galian c tanpa izin resmi dari pemerintah, atau tidak memiliki izin usaha pertambangan,” kata Kapolres Bireuen Aceh AKBP Taufik Hidayat diwakili Kasat Reskrim AKP Fadilah Aditya Pratama dalam keterangan tertulis diterima ANTARA, Sabtu di Meulaboh.
Ada pun para pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisiak KZ (31) warga Desa Meluem, MH warga Desa Uteun Kreut, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Kemudian RZ (30) warga Desa Ceureuceuk, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen serta seorang pengelola galian c diduga ilegal yakni berinisial WN warga Desa Cot Meurak Baru, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Dalam perkara tersebut, kata AKP Fadila Aditya Pratama, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat jenis exavator dan satu unit dump truk dengan nomor polisi BL 8520 ZE.
“Para tersangka kita tangkap karena mereka diduga terlibat dalam kegiatan penambangan galian c pasir tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan,” kata AKP Fadilah Aditya Pratama menambahkan.
Keempat tersangka, kata dia, diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, tuturnya.
Ia juga menjelaskan sejumlah tersangka ditangkap polisi saat sedang melakukan aktivitas pengambilan pasir batu di daerah aliran sungai (DAS) Batee Iliek, Kecamatan Samalanga, Bireuen dan diduga tidak dilengkapi izin resmi, katanya menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021