Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya menerima pengembalian uang kerugian negara pembangunan irigasi dari tersangka sebesar Rp449 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nilawati yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis, mengatakan tersangka yang mengembalikan uang kerugian negara tersebut berisinial SY.

"Tersangka SY merupakan Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA pada proyek pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Gampong Ladang Pana, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya tahun anggaran 2019," kata Nilawati.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya menetapkan dua tersangka pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Gampong Ladang Pana, Kecamatan Manggeng, dengan nilai proyek Rp1,5 miliar.

Selain KPA berinisial SY, penyidik juga menetapkan rekanan proyek berinisial FZ sebagai tersangka. Kedua tersangka hingga kini tidak  ditahan penyidik, kata Nilawati yang juga mantan Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Aceh.

"Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 orang. Uang Rp449 juta tersebut merupakan kekurangan pekerjaan hasil perhitungan ahli dari Universitas Teuku Umar, Meulaboh, Aceh Barat," kata Nilawati

Selain itu, tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya juga menggeledah Kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh di Banda Aceh beberapa waktu lalu. Tim penyidik membawa sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.

 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021