Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Aceh memvonis seorang mucikari IFR alias Ririn (38) selama enam tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana prostitusi yang melibatkan dua anak di bawah umur. 

"Menyatakan terdakwa Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penjualan dan/atau perdagangan anak, dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda Rp 100 juta," kata Hakim Ketua Samsul Maidi dalam putusannya yang diupload lewat website resmi PN Sigli, Senin. 

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. 

Dalam persidangan itu, JPU menilai terdakwa melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan anak.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 F jo pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dakwaan kesatu penuntut umum.

Berdasarkan data putusan sidang yang dipimpin Samsul Maidi bersama hakim anggota Khairul Umam Syamsuyar itu, kasus prostitusi tersebut terjadi sejak pada Juli 2020. 

Dimana, terdakwa Ririn menampung kedua korban di sebuah rumah toko (ruko) miliknya di kawasan terminal terpadu Kota Sigli selama tiga bulan hingga September 2020.

Ririn menampung kedua korban tersebut dengan tujuan untuk melayani nafsu sex lelaki hidung belang. Terdakwa menjual salah satu korban dengan tarif sebesar Rp 300 ribu setiap sekali kencan. 

Dari hasil itu, terdakwa mendapatkan persen Rp 50 ribu dari korban, dan ia juga menerima uang khusus dari pria hidung belang sebesar Rp 100 ribu.

Untuk diketahui, kasus prostitusi anak di bawah umur itu terungkap setelah dilakukan adanya penggerebekan pesta seks di sebuah rumah di Kabupaten Pidie, Aceh pada Oktober 2020 lalu.

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi akhirnya menangkap Ririn bersama dua pria lainnya yang diduga sebagai pelanggan yakni IK (40) seorang pedagang warga Pidie, dan DI (26) penduduk asal Kota Banda Aceh. 


 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021