Banda Aceh, 6/11 (Antaraaceh) - Animo masyarakat Aceh untuk menjadi peserta asuransi kesehatan cukup tinggi, karena hingga September 2014 warga yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencapai 4,09 juta atau 81 persen dari jumlah penduduk sebanyak 5 juta jiwa.
Kepala Unit Pemasaran BPJS Kesehatan Kanwil Aceh M Syahrizal di Banda Aceh, KamisĀ menyatakan, jumlah tersebut terdiri dari penerima bantuan iuran (PBI) APBD yakni Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) sebanyak 1.494.004 orang, APBN 2.116.013 peserta, pegawai pemerintah non PNS (PPNPN) 4.163 orang, PNS 430.451 orang, dan pegawai swasta 48.095 orang.
Ia menyatakan, tingginya animo warga Aceh tersebut juga didukung Pemerintah Aceh yang begitu besar terhadap kesehatan warganya dengan menganggarkan dana di APBA.
Di Aceh sendiri, BPJS Kesehatan melayani pendaftaran peserta BPJS di empat kantor cabang, yakni di Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe dan Melaboh. Dimana masing-masing cabang itu kini telah terdaftar antara 300 ribu-443 ribu peserta yang menerima bantuan iuran dari APBD.
Syarizal menyatakan, jumlah peserta akan terus bertambah, karena masih banyak perusahaan swasta dan PPNPN belum mendaftarkan ke BPJS Kesehatan, seperti pegawai bank, anggota dewan.
"Jadi, kita harapkan semua pegawai perusahaan swasta memasukkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, sehingga asuransi yang dibebankan dari program JKRA bisa berkurang yang pada gilirannya mengurangi beban Pemerintah Aceh," katanya.
Menurut dia, sebagian besar karyawan swasta masuk asuransi melalui program JKRA, padahal perusahaannya punya kewajiban untuk mendaftarkannya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan itu merupakan perintah undang-undang.
"Jadi, mulai 1 Januari 2015, semua perusahaan swasta harus sudah mendaftarkan karyawannya untuk masuk program BPJS Kesehatan. Apabila tidak, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan PP 86 Tahun 2013 tentang Pengenaan Sanksi BPJS," kata Syahrizal.
Syahrizal menilai, jumlah perusahaan yang baru mendaftarkan karyawannya sebanyak 202 perusahaan, padahal jumlah perusahaan di Aceh cukup besar.
Pada bagian lain, ia mengatakan, tinggi kesadaran warga untuk menjadi peserta asuransi kesehatan itu mengakibatkan rumah sakit baik swasta maupun milik pemerintah penuh, karena masyarakat tidak khawatir lagi untuk berobat.
Dikatakan, dengan menjadi peserta asuransi, maka semua jenis penyakit akan ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan.
Oleh karenanya, masyarakat sangat berkeinginan untuk menjadi peserta asuransi, karena dengan biaya premi rendah, mereka bisa berobat dimana saja dan semua penyakit akan ditanggagung, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014
Kepala Unit Pemasaran BPJS Kesehatan Kanwil Aceh M Syahrizal di Banda Aceh, KamisĀ menyatakan, jumlah tersebut terdiri dari penerima bantuan iuran (PBI) APBD yakni Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) sebanyak 1.494.004 orang, APBN 2.116.013 peserta, pegawai pemerintah non PNS (PPNPN) 4.163 orang, PNS 430.451 orang, dan pegawai swasta 48.095 orang.
Ia menyatakan, tingginya animo warga Aceh tersebut juga didukung Pemerintah Aceh yang begitu besar terhadap kesehatan warganya dengan menganggarkan dana di APBA.
Di Aceh sendiri, BPJS Kesehatan melayani pendaftaran peserta BPJS di empat kantor cabang, yakni di Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe dan Melaboh. Dimana masing-masing cabang itu kini telah terdaftar antara 300 ribu-443 ribu peserta yang menerima bantuan iuran dari APBD.
Syarizal menyatakan, jumlah peserta akan terus bertambah, karena masih banyak perusahaan swasta dan PPNPN belum mendaftarkan ke BPJS Kesehatan, seperti pegawai bank, anggota dewan.
"Jadi, kita harapkan semua pegawai perusahaan swasta memasukkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, sehingga asuransi yang dibebankan dari program JKRA bisa berkurang yang pada gilirannya mengurangi beban Pemerintah Aceh," katanya.
Menurut dia, sebagian besar karyawan swasta masuk asuransi melalui program JKRA, padahal perusahaannya punya kewajiban untuk mendaftarkannya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan itu merupakan perintah undang-undang.
"Jadi, mulai 1 Januari 2015, semua perusahaan swasta harus sudah mendaftarkan karyawannya untuk masuk program BPJS Kesehatan. Apabila tidak, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan PP 86 Tahun 2013 tentang Pengenaan Sanksi BPJS," kata Syahrizal.
Syahrizal menilai, jumlah perusahaan yang baru mendaftarkan karyawannya sebanyak 202 perusahaan, padahal jumlah perusahaan di Aceh cukup besar.
Pada bagian lain, ia mengatakan, tinggi kesadaran warga untuk menjadi peserta asuransi kesehatan itu mengakibatkan rumah sakit baik swasta maupun milik pemerintah penuh, karena masyarakat tidak khawatir lagi untuk berobat.
Dikatakan, dengan menjadi peserta asuransi, maka semua jenis penyakit akan ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan.
Oleh karenanya, masyarakat sangat berkeinginan untuk menjadi peserta asuransi, karena dengan biaya premi rendah, mereka bisa berobat dimana saja dan semua penyakit akan ditanggagung, katanya.
Editor : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014