Syafaruddin Harahap, terpidana dua tahun penjara mantan oknum anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, hingga kini masih buron kasus penggelapan dan dilakukan pencarian oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi di Medan, Jumat, mengatakan terpidana yang juga oknum Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Padang Lawas Utara masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Sumut.
Ia menyebutkan perkara Syafaruddin itu telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2019 yang menghukum terdakwa dua tahun penjara dalam kasus tindak pidana penggelapan.
Pada Senin 21 Desember 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara mendatangi rumah terpidana untuk melaksanakan eksekusi putusan MA, namun tidak berada di tempat.
"Selanjutnya Kejari Padang Lawas Utara telah meminta bantuan ke Kejati Sumut agar mengeluarkan surat pencekalan terhadap terpidana yang telah menghilang itu," ujaranya.
Sumanggar menjelaskan Kejati Sumut telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap terpidana tersebut, dan tidak bisa pergi ke luar negeri.
Kejati Sumut juga mengimbau kepada terpidana tersebut agar kooperatif dan mendatangi Kejari Padang Lawas Utara untuk melaksanakan proses hukum dan menjalani hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Terpidana harus tetap menghargai hukum, dan tidak perlu melarikan diri.Dan setiap orang yang terbukti bersalah harus menjalani hukuman di Lapas," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi di Medan, Jumat, mengatakan terpidana yang juga oknum Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Padang Lawas Utara masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Sumut.
Ia menyebutkan perkara Syafaruddin itu telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2019 yang menghukum terdakwa dua tahun penjara dalam kasus tindak pidana penggelapan.
Pada Senin 21 Desember 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara mendatangi rumah terpidana untuk melaksanakan eksekusi putusan MA, namun tidak berada di tempat.
"Selanjutnya Kejari Padang Lawas Utara telah meminta bantuan ke Kejati Sumut agar mengeluarkan surat pencekalan terhadap terpidana yang telah menghilang itu," ujaranya.
Sumanggar menjelaskan Kejati Sumut telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap terpidana tersebut, dan tidak bisa pergi ke luar negeri.
Kejati Sumut juga mengimbau kepada terpidana tersebut agar kooperatif dan mendatangi Kejari Padang Lawas Utara untuk melaksanakan proses hukum dan menjalani hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Terpidana harus tetap menghargai hukum, dan tidak perlu melarikan diri.Dan setiap orang yang terbukti bersalah harus menjalani hukuman di Lapas," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021