Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan penggunaan Dana Desa untuk mendukung kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di desa perlu dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
"Kita enggak ngomong persen, jadi sesuai dengan kebutuhan lokal saja. Jadi yang penting ada pada kewenangan desa," kata Mendes Halim melalui sambungan telepon dengan ANTARA di sela kunjungan kerjanya ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jakarta, Senin.
Mendes menyampaikan bahwa upaya menangani pandemi COVID-19 di tingkat desa telah dilakukan kementeriannya sejak kasus COVID-19 pertama kali tercatat di Indonesia pada awal Maret 2020.
Kemendes PDTT merespons pandemi yang terjadi dengan membentuk Desa Tanggap COVID-19 dan Relawan Desa Lawan COVID-19 untuk mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19 di tingkat desa, selain upaya lain seperti penetapan penggunaan Dana Desa untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk pemulihan ekonomi yang terpuruk akibat pandemi.
Di tengah pelaksanaan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, Kemendes mengintensifkan kembali program penanganan COVID-19 di tingkat desa dengan mengeluarkan Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, serta penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Dalam Inmendes Nomor 1 Tahun 2021 itu Mendes mengizinkan penggunaan Dana Desa untuk mendukung PPKM Skala Mikro di tingkat desa. Tetapi, terkait persentase dana yang boleh dikeluarkan, Mendes Halim mengatakan bahwa Dana Desa boleh digunakan sesuai kebutuhan dan sesuai kewenangan desa.
"Misalnya untuk ruang isolasi. Kemarin sudah ada, tinggal menghidupkan kembali. Nah, berapa untuk anggaran operasionalnya? Tergantung warga yang dirawat di ruang isolasi. Makin banyak warga yang diisolasi, semakin banyak Dana Desa yang dikeluarkan. Jadi tidak ada batasan berapa persen," katanya.
Terkait penggunaannya, Dana Desa yang diperbolehkan untuk mendukung PPKM skala mikro itu bisa digunakan untuk penyediaan sarana cuci tangan, pengadaan masker, ruang isolasi, dan kebutuhan lain untuk mendukung penerapan protokol kesehatan di tingkat desa.
"Pokoknya bisa untuk semua urusan penanganan COVID-19 dan urusan pemulihan ekonomi nasional. Yang penting levelnya level desa," kata Mendes yang juga akrab disapa Gus Menteri.
Terkait Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa, Gus Menteri mengatakan saat ini telah terdapat 58 ribu desa yang telah membentuk Posko Penanganan COVID-19 di desa dengan total 1.000.188 relawan yang dikerahkan untuk membantu penanganan COVID-19 di desa.
Posko-posko tersebut, kata Gus Menteri, pada dasarnya telah terbentuk sejak 2020, tetapi operasionalnya diintensifkan kembali untuk menegakkan pelaksanaan PPKM Skala Mikro di tingkat desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Kita enggak ngomong persen, jadi sesuai dengan kebutuhan lokal saja. Jadi yang penting ada pada kewenangan desa," kata Mendes Halim melalui sambungan telepon dengan ANTARA di sela kunjungan kerjanya ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jakarta, Senin.
Mendes menyampaikan bahwa upaya menangani pandemi COVID-19 di tingkat desa telah dilakukan kementeriannya sejak kasus COVID-19 pertama kali tercatat di Indonesia pada awal Maret 2020.
Kemendes PDTT merespons pandemi yang terjadi dengan membentuk Desa Tanggap COVID-19 dan Relawan Desa Lawan COVID-19 untuk mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19 di tingkat desa, selain upaya lain seperti penetapan penggunaan Dana Desa untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk pemulihan ekonomi yang terpuruk akibat pandemi.
Di tengah pelaksanaan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, Kemendes mengintensifkan kembali program penanganan COVID-19 di tingkat desa dengan mengeluarkan Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, serta penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Dalam Inmendes Nomor 1 Tahun 2021 itu Mendes mengizinkan penggunaan Dana Desa untuk mendukung PPKM Skala Mikro di tingkat desa. Tetapi, terkait persentase dana yang boleh dikeluarkan, Mendes Halim mengatakan bahwa Dana Desa boleh digunakan sesuai kebutuhan dan sesuai kewenangan desa.
"Misalnya untuk ruang isolasi. Kemarin sudah ada, tinggal menghidupkan kembali. Nah, berapa untuk anggaran operasionalnya? Tergantung warga yang dirawat di ruang isolasi. Makin banyak warga yang diisolasi, semakin banyak Dana Desa yang dikeluarkan. Jadi tidak ada batasan berapa persen," katanya.
Terkait penggunaannya, Dana Desa yang diperbolehkan untuk mendukung PPKM skala mikro itu bisa digunakan untuk penyediaan sarana cuci tangan, pengadaan masker, ruang isolasi, dan kebutuhan lain untuk mendukung penerapan protokol kesehatan di tingkat desa.
"Pokoknya bisa untuk semua urusan penanganan COVID-19 dan urusan pemulihan ekonomi nasional. Yang penting levelnya level desa," kata Mendes yang juga akrab disapa Gus Menteri.
Terkait Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa, Gus Menteri mengatakan saat ini telah terdapat 58 ribu desa yang telah membentuk Posko Penanganan COVID-19 di desa dengan total 1.000.188 relawan yang dikerahkan untuk membantu penanganan COVID-19 di desa.
Posko-posko tersebut, kata Gus Menteri, pada dasarnya telah terbentuk sejak 2020, tetapi operasionalnya diintensifkan kembali untuk menegakkan pelaksanaan PPKM Skala Mikro di tingkat desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021