Seorang warga di Kota Sabang menjalani hukuman 18 kali cambuk karena terbukti bermain judi online jenis toto gelap atau togel dan judi lainnya sehingga melanggar syariat Islam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang Choirun Parapat, Selasa, menjelaskan pelanggar yang berinisial S (38) dinyatakan bersalah setelah putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang No:1/JN/2021/MS.SAB pada 8 Februari 2021, terbukti melanggar pasal 19 qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Pelanggar hukum jinayat yang berinisial S (38) dikenakan pidana uqubat ta'zir 20 kali cambuk, dikurangi masa penahanan sehingga terdakwa hanya menjalani uqubat sebanyak 18 kali cambuk," katanya di sela-sela prosesi cambuk di halaman Masjid Agung Babusalam Kota Sabang.

Menurut dia, hukuman tersebut telah sesuai dengan peraturan yang ada dalam qanun Aceh tentang hukum jinayat. Maka diharapkan kepada seluruh masyarakat Sabang agar mentaati dan menghindari segala bentuk larangannya.

“Ini sebenarnya suatu hal yang tidak kita inginkan, diharapkan kedepan tidak ada lagi yang seperti ini maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya secara umum,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Sabang Zakaria mengapresiasi Kejari Kota Sabang yang telah melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang diberikan negara.

Oleh karena itu, Sekda berharap, suluruh elemen masyarakat dan pemerintah harus lebih fokus pada aspek pembinaan melalui tokoh agama, tokoh adat dan lembaga pengajian.

Hal tersebut penting agar masyarakat dapat menjaga diri dan menjaga kehidupan bermasyarakat guna terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum dan syariat Islam.

“Karena pada intinya qanun No 6 tahun 2014 ini bukan menghukum orang sebanyak-banyaknya, tetapi barang siapa yang melanggar harus dilaksanakan hukuman,” katanya.

Jadi kita tidak berbangga makin banyak kasus, karena bukan itu yang kita inginkan, akan tetapi ketertiban masyarakat, ketaatan masyarakat dan ketaatan kita semua itulah tujuanya, katanya lagi.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021